IN, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau UU Ormas. Langkah revisi UU Ormas dipertimbangkan seiring banyaknya kasus ormas yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Tito menegaskan, ormas semula dibentuk untuk menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat itu tertuang juga dalam UU Ormas. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah ormas justru terlibat dalam perilaku yang menyimpang. Salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah alur penggunaan dana ormas, yang dinilai bisa menjadi pintu masuk dalam mengurai masalah tersebut.
UU Ormas Bakal Direvisi
“UU Ormas akan kami evaluasi. Dulu dibuat untuk mendukung kebebasan berserikat dan berkumpul, tapi situasi kini berubah,” kata Tito di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025) lalu, dikutip dari Tirto.id
BACA JUGA: Wali Kota Makassar Munafri Bakal Benahi Pasar Lelong Rajawali
Tito menambahkan, meski pemerintah membuka peluang evaluasi, keputusan akhir soal revisi tetap berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang mengganggu usaha masyarakat dan merusak iklim investasi daerah. Aria menilai UU Ormas dapat digunakan untuk membubarkan ormas yang disalahgunakan menjadi alat premanisme, seperti sebelumnya terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Aria juga meminta Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap ormas yang dinilai telah melenceng dari fungsi hukumnya demi kepentingan individu. Ia menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa.
“Kita ini negara hukum. Semua warga negara harus mematuhi sistem demokrasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4/2025). (*/IN)