IN, MAKASSAR – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang dilaporkan sebanyak 16 akademisi hukum.
16 akademisi hukum ini tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Denny Indrayana, dan LBH Yusuf.
Jimly Asshiddiqie memimpin sidang MKMK atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
16 akademisi yang melaporkan ini menilai bahwa Ketua MK, Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam kasus Gibran Rakabuming Raka yang lalu.
Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen menuntut Ketua MK Anwar Usman untuk memundurkan diri.
“Tindakan Anwar Usman ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat (3). Pasal ini intinya mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera,’’ katanya setelah sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Yusuf dalam kesempatan tersebut menyampaikan lima tuntutannya kepada MKMK.
Pertama, sidang temuan pelanggaran kode etik ketua MK dibuka secara transparan.
Kedua, meminta MKMK agar membatalkan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 apabila terbukti adanya Konflik Kepentingan.
Ketiga, meminta MKMK untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada ketua MK bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat dalam konflik kepentingan.
Keempat, meminta MKMK untuk segera memeriksa dan mengadili laporan pengaduan tersebut sebelum KPU RI menetapkan capres dan cawapres 2024.
Terakhir Yusuf meminta agar Gibran Rakabuming Raka tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. (fai/IN)