back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
27.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaEkonomiOJK Telah Blokir 4.000 Rekening Judi Online Selama 3 Bulan Terakhir

OJK Telah Blokir 4.000 Rekening Judi Online Selama 3 Bulan Terakhir

IN, MAKASSAR – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae membeberkan sejumlah rekening judi yang telah diblokir selama rentan waktu tiga bulan terakhir. Jumlahnya sekitar 4.000 rekening.

 

“Upaya ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online,” ucapnya dikutip melalui video YouTube, Senin (18/12/2023).

OJK Sulselbar Edukasi dan Sosialisasi Keuangan di Lingkup PKK Makassar

Dia juga mengatakan jika OJK telah mengkoordinasikan kepada seluruh bank agar melakukan pemblokiran rekening tersebut.

 

“Pemblokiran dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak transaksi judi online,” kata Dian.

Empat BPR Ditutup OJK Sepanjang 2023, Satu Bank di Makassar Masuk Daftar

Menurut Dian, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokirannya telah dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

 

Ia mengatakan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Selain melakukan pemblokiran sesuai perintah OJK, perbankan juga aktif dalam melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

 

Dian mengatakan OJK telah memerintahkan perbankan untuk menjalankan tanggung jawab mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

OJK Sulampua Ajarkan Mahasiswa Unismuh Bulukumba Soal Peran Industri Pasar Modal

Apabila menemukan transaksi tak wajar, bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening itu digunakan.

 

Selain melakukan pemblokiran, OJK juga melakukan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.