IN, JAKARTA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur menambah daftar BPR yang disetop izinnya sepanjang tahun 2023 ini menjadi 4 BPR. Satu BPR di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelumnya juga telah dicabut izinnya per 15 November lalu karena terbelit masalah.
“Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023,” demikian pengumuman resmi OJK yang dikutip, Kamis (7/12/2023).
OJK Sulampua Catat Realisasi Program KEJAR sudah Capai 2 Juta Pengguna
Sepanjang tahun ini, total ada 4 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.
Izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023 dan diteken langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman.
Dengan pencabutan izin usaha ini, kantor BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Sulampua Ajarkan Mahasiswa Unismuh Bulukumba Soal Peran Industri Pasar Modal
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto sebelumnya membeberkan alasan pencabutan izin BPR Indotama UKM Sulawesi. BPR ini diketahui beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar.
“BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS karena pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR,” tuturnya.














