JAKARTA,inspirasinusantara.id — Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh pada periode 11–14 Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan II 2026 untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, maupun instansi pemerintah, termasuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengantisipasi kenaikan tarif listrik dalam periode tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN. Dalam aturan itu, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Adapun indikator yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton.
Meski hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga listrik. Langkah ini diambil guna menjaga daya saing dunia usaha dan industri di tengah dinamika ekonomi global.
Tarif listrik tersebut berlaku sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar menggunakan token listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik berkisar antara Rp1.352 per kWh hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung pada daya listrik yang digunakan. Sementara itu, tarif pelanggan subsidi tetap berada pada kisaran Rp415 hingga Rp605 per kWh untuk daya tertentu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap mengelola pengeluaran listrik secara stabil tanpa terbebani kenaikan tarif dalam waktu dekat.(*/IN)













