back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
33.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Eco-anxiety : Anak Muda Makassar dan Kecemasan Iklim

Generasi muda Makassar tumbuh di tengah krisis iklim dan kecemasan yang tak mereka ciptakan. Dari gawai, kelas, hingga ruang keluarga, kekhawatiran mereka tak selalu...
BerandaPemerintahanParkir Liar Merajalela di Makassar, Apa Tindakan PD Parkir?

Parkir Liar Merajalela di Makassar, Apa Tindakan PD Parkir?

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Maraknya juru parkir (jukir) liar di Kota Makassar kembali memicu keluhan masyarakat.

Plt. Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa digitalisasi dan penegakan aturan akan menjadi solusi utama.

Baca juga: Rencana Digitalisasi Parkir Makassar, Solusi Atasi Jukir Liar?

“Bukan hanya di Makassar, di seluruh Indonesia juga terbanyak jukir liar,” ujar Adi, Senin (2/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa jumlah jukir resmi yang tercatat di Makassar hanya sekitar 1.700 orang, jauh dari kebutuhan ideal.

Baca juga: Belajar dari Jalanan: Bahasa Sosial Anak Tukang Parkir

Menurutnya, jukir resmi wajib tercatat di sistem Polkita dan mengenakan atribut seperti rompi serta menyediakan karcis parkir.

Namun, masih banyak jukir yang tidak mematuhi aturan dan tetap menarik tarif di luar ketentuan.

“Rompi lama warna oranye sudah banyak rusak, maka kami ganti dengan rompi kuning. Semua jukir resmi wajib memakainya,” jelasnya.

Adi menyatakan bahwa minimal 2.000 rompi akan disiapkan untuk dibagikan kepada jukir resmi.

Terkait penindakan, Adi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian.

“Saya sudah ke kepolisian, kalau tidak pakai rompi, tangkap saja. Tapi jangan ditindak dulu sebelum rompinya dibagikan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengadaan rompi akan difasilitasi oleh sponsor dari pihak perbankan.

“Rencananya Bank Mega dan BTN yang akan mendanai dan mencetak rompi,” kata Adi. Kedua bank tersebut juga terafiliasi dengan sistem pembayaran QRIS.

Adi juga menanggapi soal jukir resmi yang tetap menarik tarif lebih tinggi dari aturan.

“Tarif resmi sudah jelas Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil,” tegasnya.

Namun ia mengakui ada kawasan khusus dengan tarif berbeda karena tingkat kemacetan.

Di kawasan khusus, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Semua ketentuan ini, kata Adi, sudah berdasarkan pertimbangan lokasi dan kondisi lalu lintas.

Terkait isu pungutan parkir di rumah ibadah, Adi mengingatkan bahwa hal itu dilarang dalam perda.

“Di tempat ibadah tidak boleh ada pungutan parkir,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan sistem ‘sedekah parkir’ yang tidak melanggar aturan.

Untuk lokasi seperti galeri ATM, Adi mengaku masih mempelajari aturannya.

“Saya belum bisa jawab sekarang. Kami masih kaji apakah bisa dikenakan tarif parkir atau tidak,” ujarnya.

Adi juga menyoroti praktik menaikkan tarif parkir saat ada event tertentu di lokasi umum seperti Anjungan Losari.

“Itu biasanya insidentil dan kadang tidak berkoordinasi dengan kami. Jadi itu termasuk liar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan perparkiran kerap kali berhubungan dengan oknum yang membekingi jukir liar.

“Memang ada backing di belakang layar, tapi kami tetap bekerja mencari solusi,” ungkapnya.

PD Parkir juga telah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor 0811 4266 8899.

“Silakan laporkan jika menemukan jukir liar atau pungutan tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Adi menyatakan bahwa penindakan terhadap jukir liar sudah mulai dilakukan.

“Beberapa waktu lalu, Kapolres Pelabuhan menahan beberapa jukir liar,” ungkapnya. (Andi/IN)