IN, MAKASSAR – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang. Dalam masa tenang ini, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk pendukungnya. Pada Pemilu 2024 kali ini, masa tenang jatuh pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Aturan tentang masa tenang ini telah tertuang pada pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Berikut aturan dan larangan di masa tenang.
Bawaslu Makassar Imbau Warga Tak Lakukan Kampanye di Medsos saat Masa Tenang
Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.
Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.
Hal itu berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali.
Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.(*/IN)