IN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) telah berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Pengambilalihan hak kelola ini dinilai baik karena bertujuan untuk menyelamatkan aset dari tindak korupsi yang merugikan negara dan pedagang Pasar Butung.
“Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD. Pasar Makassar Raya,” ucap Kabag Hukum Pemkot Makassar Darniati, Kamis (2/11/2023).
Pamit ke OPD, Fatmawati Rusdi Apresiasi Kinerja Pegawai Pemkot
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung agar tidak perlu resah dan gelisah. Mereka sebaiknya tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti,” terangnya.
Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.
JPU Pelabuhan Makassar Minta Eksepsi Pengancaman Bos Jalangkote Lasinrang Ditolak
Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut.