MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan sosial warga. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemkot melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan Itsbat Nikah Massal secara gratis bagi 50 pasangan dari berbagai kecamatan.
Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara, serta bagi warga kurang mampu yang ingin melegalkan pernikahan tanpa biaya. Melalui kegiatan ini, pasangan akan mendapatkan pencatatan nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pernikahan mereka sah baik secara agama maupun hukum negara.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menyampaikan bahwa nikah massal merupakan program rutin pemerintah daerah yang telah dilaksanakan setiap tahun. Tujuannya, memberikan kemudahan administrasi pernikahan bagi masyarakat yang terkendala biaya pencatatan pernikahan.
“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).
Selain mengesahkan hubungan secara hukum, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga serta memberikan perlindungan hukum bagi anak dan pasangan.
Syarat Peserta Itsbat Nikah Massal
Peserta diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Berdomisili di Kota Makassar.
Termasuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu), diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali dan dua orang saksi.
Bagi yang menikah untuk kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi minimal tiga bulan sejak akta cerai terbit.
“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.
Proses verifikasi dilakukan lintas instansi. Dinas Sosial memverifikasi poin 1 dan 2, sementara Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4, dan 5.
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Persiapan dimulai pada 6 November pukul 20.00 WITA, dilanjutkan dengan pelaksanaan itsbat nikah pada 7 November pukul 08.00–12.00 WITA. Prosesi akad nikah dan resepsi massal digelar pada 7 November pukul 20.00 WITA setelah salat Jumat.
“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.
Sebanyak 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti prosesi itsbat nikah massal. Setelah mengikuti prosesi, para peserta akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.
“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*/IN)



