back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
25.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Bapenda Makassar Lakukan Penertiban Reklame Ilegal

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak membayar pajak dan melanggar aturan perizinan. Penertiban ini...
BerandaPemerintahanPemkot Makassar Kaji Pembebasan Retribusi Sampah bagi Rumah Tangga Miskin

Pemkot Makassar Kaji Pembebasan Retribusi Sampah bagi Rumah Tangga Miskin

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id— Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan program pembebasan retribusi sampah bagi rumah tangga miskin.

Persiapan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly Nanda, pada Jumat (20/6/2025).

“Jadi terkait program prioritas Pak Wali Kota, salah satunya adalah bebas sampah untuk rumah tangga miskin. Tadi kita kumpulkan para camat untuk membicarakan database retribusi rumah tangga ini,” kata Zulkifly.

Baca juga: Pakaian Bekas di Makassar dan Iklim yang Kian Sesak

Program ini akan dibagi dalam tiga kategori retribusi, yakni rumah tangga miskin, rumah tangga non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), dan sektor bisnis. Klasifikasi ini mengacu pada daya listrik yang digunakan di masing-masing rumah.

“Kita sesuaikan dengan regulasi dari Permendagri Nomor 7, yaitu yang menggunakan listrik 900 VA ke bawah. Itu yang akan digratiskan,” tambahnya.

Camat diminta mendata jenis voltase listrik rumah warga. Data ini akan menjadi dasar dalam menentukan rumah tangga mana yang berhak menerima pembebasan retribusi.

“Kita olah datanya, nanti akan muncul klasifikasi rumah tangga penerima. Meskipun ada kendala, misalnya satu rumah punya tiga meteran atau dihuni lebih dari satu KK,” jelasnya.

Dalam rapat, disepakati bahwa satu rumah tetap dihitung sebagai satu objek retribusi, meskipun memiliki beberapa meteran listrik atau kepala keluarga.

“Karena bagaimanapun yang membayar retribusi biasanya hanya satu. Jadi kita sepakati tetap dihitung per rumah,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa rumah kos tidak termasuk dalam program ini karena tergolong usaha atau bisnis. “Kos-kosan tidak masuk karena itu bisnis. Bisnis wajib membayar,” tegasnya.

Pendataan masih terus berlangsung dan akan disandingkan dengan data dari Dasawisma PKK serta data lapangan dari kecamatan.

“Kita targetkan minggu depan sudah final. Voltase dari PLN sudah ada, tinggal verifikasi faktualnya. Harapannya bisa mencapai 80 persen,” katanya.

Setelah pendataan rampung, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) akan disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program.

“Hari Jumat depan kita rapat lagi, lalu kita lanjutkan ke penyusunan perwali, sudah hampir selesai,” tutur Zulkifly.

Untuk sektor bisnis, retribusi akan dihitung berdasarkan volume sampah atau kubikasi. “Kalau bisnis kita hitung dari kubikasi. Semakin besar volumenya, semakin tinggi biayanya,” tambahnya. (Andi/IN)