back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
25.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

BAZNAS Enrekang Salurkan Rp15 Juta untuk Bedah Rumah Keluarga Almarhum Aldi

ENREKANG, inspirasinusantara.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang menyalurkan bantuan program bedah rumah senilai Rp15 juta kepada keluarga almarhum Aldi Oktavian, pelajar Madrasah...
BerandaPemerintahanPemkot Makassar Perkuat PPID Demi Kota Informatif Transparan

Pemkot Makassar Perkuat PPID Demi Kota Informatif Transparan

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparansi pemerintahan. Langkah ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Makassar Government Center (MGC).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran PPID utama Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk tata cara penyelesaian sengketa informasi.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang mewakili Wali Kota Makassar saat membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran strategis PPID dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“PPID harus mampu mengklasifikasi informasi secara tepat, memberikan layanan informasi sesuai standar, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Baca juga : Pemkot Makassar Seleksi Guru PAUD Negeri, Target Cetak Generasi Emas

Akhmad Namsum juga menyampaikan optimisme bahwa upaya ini dapat mendorong peningkatan status Kota Makassar dari kategori Menuju Informatif menjadi Informatif dalam indeks keterbukaan informasi publik nasional.

“Komitmen menuju kota informatif didukung berbagai pembenahan, mulai digitalisasi layanan, perbaikan infrastruktur pendukung, hingga peningkatan kapasitas aparatur,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kadis Kominfo Makassar Dr. M. Roem, serta tim konsultan hukum Pemkot Makassar Abdul Rasyid yang memaparkan mekanisme hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari keberatan administratif hingga proses ajudikasi di Komisi Informasi.

Sebagai bentuk penguatan materi, sosialisasi juga menghadirkan praktisi dari Komisi Informasi, Khaerul Mannan, yang membahas aspek teknis UU Keterbukaan Informasi serta best practice dalam pengelolaan layanan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo Makassar, Abdullah, mengungkapkan bahwa tingginya angka sengketa informasi di Makassar menjadi refleksi dari dua hal: tantangan sekaligus peningkatan kesadaran publik akan hak atas informasi.

“Ini mencerminkan masyarakat kita semakin kritis menggunakan hak atas informasi. Namun, juga menegaskan perlunya literasi dan penguatan kapasitas PPID agar sengketa dapat diminimalkan,” jelasnya.

Tercatat sepanjang 2025, terdapat 15 kasus sengketa informasi di Makassar. Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh OPD dapat semakin responsif, profesional, dan terbuka dalam menyajikan informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/IN)