MAKASSAR, insprasinusantara.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama melalui mediasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar.
Polemik terkait penggunaan gedung serbaguna di Tamalanrea sebagai tempat ibadah berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah terbuka, Selasa (22/7/2025), di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balaikota Makassar .
Kepala Badan Kesbangpol Makassar, Fatur Rahim, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari keberatan sebagian warga terhadap penggunaan lantai pertama gedung serbaguna di Tamalanrea sebagai tempat ibadah oleh jemaat Kibait.
“Sebuah ruang pertemuan yang digunakan untuk kegiatan ibadah mendapat protes dari segelintir masyarakat. Awalnya ada yang pro dan kontra, tetapi kita tetap harus mengedepankan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam kehidupan bernegara,” ujarnya usai kesepakatan damai.
Fatur menegaskan, prinsip kerukunan beragama telah diatur oleh negara, dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan aturan itu dijalankan secara adil dan bijaksana, demi menjaga ketentraman masyarakat.
Baca juga : Strategis, Munafri Janji Hidupkan Terminal Daya dan UMKM
Salah satu poin pembahasan utama dalam musyawarah tersebut adalah soal masa berlaku izin penggunaan gedung. Sebelumnya, tempat ibadah itu diizinkan selama dua tahun, namun kini masa izin tersebut hampir berakhir.
Fatur menyampaikan bahwa secara regulatif, izin penggunaan dapat diperpanjang hingga dua tahun tambahan, tergantung pada hasil evaluasi dan kesepakatan bersama.
Menariknya, perwakilan dari jemaat Kibait menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesiapan menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan dalam waktu enam bulan—jauh lebih cepat dari batas maksimal yang diberikan.
“Pihak perwakilan gereja untuk mempercepat proses administratif patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen mereka terhadap aturan dan keharmonisan sosial,” kata Fatur.
Hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Semua pihak yang hadir menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kerukunan melalui dialog dan penghormatan terhadap perbedaan.
“Alhamdulillah, semua pihak telah sepakat dan menandatangani kesepakatan. Ini bukti bahwa kerukunan bisa dibina jika semua pihak saling menghormati dan mengikuti aturan,” tambah Fatur.
Ia menegaskan, negara tidak mencampuri urusan individu dengan Tuhan, tetapi dalam aspek sosial dan administratif, setiap kegiatan keagamaan tetap harus mengikuti tata kelola yang berlaku.
“Semua agama mengajarkan kasih sayang dan toleransi. Selama kita berpegang pada nilai-nilai itu, perbedaan bukanlah masalah, melainkan kekayaan bangsa,” tutupnya. (*/IN)