MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa pendataan ulang pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) bukan merupakan pemutusan hubungan kerja. Proses ini dilakukan sebagai bentuk penataan kepegawaian sesuai arahan pemerintah pusat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Tujuannya untuk memvalidasi data dan menyusun peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN secara nasional.
BACA JUGA: Tunggu Perwali, Pemkot Makassar Bakal Gelar Pemilihan RT/RW
Pendataan tersebut juga bertujuan mencegah keberadaan pegawai yang direkrut di luar prosedur resmi. Selain itu, langkah ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan pegawai secara akuntabel dan transparan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, memastikan bahwa tidak ada pemecatan terhadap tenaga non-ASN. Ia menegaskan bahwa penataan ini merupakan pelaksanaan regulasi pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
“Keputusan terkait tenaga honorer menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan Pemkot hanya menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025). Ia juga menambahkan bahwa proses ini bukan penghapusan tenaga kerja, melainkan penyelarasan data dan kebutuhan instansi.
Namsum menjelaskan bahwa regulasi yang digunakan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggajian tenaga non-ASN tidak lagi dibebankan kepada APBD, kecuali melalui mekanisme jasa perseorangan.
Tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan lagi mendapatkan honor dari anggaran daerah. Namun, kebutuhan tenaga teknis masih dapat dipenuhi melalui skema pengadaan jasa lainnya secara individu.
“Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk merekrut tenaga seperti petugas kebersihan, layanan 24 jam, dan pramusaji melalui pengadaan jasa,” kata Namsum. Rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan riil yang disesuaikan dengan peta jabatan setiap perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa pendataan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seluruh proses dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pegawai non-ASN memahami proses ini sebagai bagian dari kebijakan nasional. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada isu yang menyesatkan di tengah masyarakat. (*/IN)