IN, MAKASSAR – Program Prakerja 2024 telah dibuka. Pendaftaran berlangsung mulai Kamis, (4/1/2024) yang diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.
Dalam pengumuman tersebut, para calon peserta diundang untuk mendaftar dengan mengunjungi situs resmi www.prakerja.go.id dan mengeklik opsi “Daftar Sekarang”.
Program Prakerja sendiri dikenal karena bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja, khususnya bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan, memberikan kesempatan kepada warga Indonesia untuk mengembangkan diri mereka secara profesional.
Tahap Pertama Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 1.740 Hunian untuk 3.245 ASN
Melalui akun Instagram Prakerja, ditampilkan beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh pemilik akun Prakerja.
Keuntungan tersebut antara lain, kemampuan untuk bergabung dalam gelombang seleksi Prakerja sesuai dengan persyaratan yang terpenuhi.
Selain itu, pemilik akun dapat mengakses pembelajaran mandiri gratis di program #TalentaAlIndonesia, yang fokus pada topik Al, Data, atau Cybersecurity dengan kurikulum berstandar industri.
Ada juga peluang untuk memenangkan beasiswa Microsoft Certification senilai 100 dolar AS.
KPU Beri Ruang ODGJ Nyoblos di Perhelatan Pemilu 2024: Tapi Ada Syaratnya
Tidak hanya itu, pemegang akun Prakerja juga dapat membeli pelatihan gratis dan berbiaya rendah di festival pelatihan bulanan #IndonesiaSkillsWeek.
Selain akses ke berita tanpa iklan, mereka juga dapat menerima rekomendasi pekerjaan dari platform-job ternama seperti Pintarnya, Jobstreet, Karir.com, dan TopKarir.
Pendaftaran akun Prakerja dapat dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id dengan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Syarat-syarat pendaftaran Prakerja diantaranya:
1. WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
2. Adapun, sejumlah kelompok seperti Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD tidak memenuhi syarat.
3. Pendaftaran Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).