Perwali Retribusi Sampah Gratis Siap Diluncurkan pada Hari Lingkungan Hidup

perwali
PERWALI. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan meluncurkan Perwali tentang retribusi sampah gratis bagi warga, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Minggu, 29 Juni 2025. (foto:ist)

Makassar, Inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait retribusi sampah gratis bagi masyarakat. Rencana peluncuran akan dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar pada Minggu, 29 Juni 2025 nanti.

Perwali ini merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur penarikan retribusi berdasarkan daya listrik rumah tangga.

“Oh, kalau perwali tentu kita mengacu kepada Permendagri Nomor 7 tahun 2021, yang memang mengatur tentang perwali tersebut,” kata Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, Rabu (25/6/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa daya listrik rumah tangga menjadi acuan utama dalam pengaturan kebijakan retribusi sampah. Detail peluncuran Perwali akan diumumkan secara resmi pada acara Hari Lingkungan Hidup yang berlangsung di jalan Jenderal Sudirman, depan monumen mandala Kota Makassar.

Acara tersebut akan dikemas dalam konsep Car Free Day dan menampilkan berbagai produk ramah lingkungan.

“Tahun ini kita buat berbeda. Kalau tahun lalu di hotel, tahun ini di Car Free Day agar lebih efisien dan massif,” ucap Helmy usai kegiatan FGD bertajuk Indonesia Bersih 2030 di Rumah Jabatan Wali Kota.

Baca juga : Munafri Gagas Roadmap Sampah Modern Demi Makassar Bersih 

Helmy mengatakan acara akan melibatkan banyak penggiat lingkungan dan komunitas pengelola sampah.

“Kita mengundang banyak penggiat sampah. Makanya, kita berharap mereka ikut serta,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Perwali ini merupakan langkah awal dari rencana besar pengelolaan sampah di Makassar lima tahun ke depan. Penyusunan roadmap pengolahan sampah dan berbagai kebijakan pendukung lainnya juga sedang disiapkan.

“Kita akan mengatur regulasi, edukasi, insentif, dan penghargaan untuk pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pengelolaan sampah,” tutur Helmy.

Ia menegaskan bahwa pendekatan Pemkot tidak hanya bersifat hukuman, tetapi orang-orang yang nanti berpartisipasi, yang berkolaborasi mendukung berkaitan dengan pengolahan sampah tentu juga kita harus berikan penghargaan, pungkasnya. (*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top