IN, MAKASSAR— Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menganulir putus pengadilan negeri (PN) Makassar no 1206/Pid.B/2023/PN Mks, tanggal 6 Nopember 2023. Putusan tersebut telah ditayangkan di website Pengadilan Negeri Makassar.
Data yang dilansir dari Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar hakim PT Makassar menerima permintaan perlawanan dari jaksa/ penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Mks, tanggal 6 Nopember 2023. Mengadili sendiri, yakni mengabulkan perlawanan dari jaksa/penuntut umum.
Menyatakan surat sakwaan penuntut umum nomor Reg. Perk.: PDM21/P.4.10.8.2/Eoh.2/09/2023 tanggal 29 September 2023 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menyatakan dakwaan jaksa/penuntut umum tersebut sah dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan terhadap perkara nomor 1206/Pid.B/2023/PN Mks. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Makassar membuka kembali persidangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara nomor 1206/Pid.B/2023/PN Mks. Menangguhkan biaya perkara sampai perkara pokok diputus.
Sidang putusan tersebut dipimpin hakim ketua, Masud dan hakim anggota Yunus Sesa serta Minanoer Rachman. Sedangkan panitera pengganti banding adalah Muh Taufiq T.
Atas putusan tersebut pengadilan Negeri Makassar harus membuka kembali perkara atas nama terdakwa Elly Gwandy. Dimana pada sidang di PN Makassar, hakim menerima eksepi terdakwa Elly Gwandy dalam perkara dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Lily Montolalu.
Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya mengatakan perkara tersebut sudah daluarsa. Padahal laporan korban tersebut diterima kepolisian hingga tahap dua di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar di Pelabuhan. Usai terima eksepsi terdakwa atas dugaan pemerasan dan pengancaman bos Jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, JPU mengajukan Verzet atau perlawanan atas putusan hakim putusan hakim tersebut.
“Pengadilan Negeri menunggu putusan resminya dan siap melaksanakan apa yang di perintahkan dalam putusan tersebut. Khususnya membuka kembali persidangan dan pemeriksaan atas perkara tersebut,” kata Humas PN Makassar, Purwanto S Abdullah, Rabu (06/12/2023).
Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin membenarkan perlawanannya diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi Makassar.
“Setelah diterima perlawanan kami itu, tinggal menunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Negeri Makassar,” ucapnya. (fai/IN)



