back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
28.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Sulsel Tenggelam, Pemerintah Terjebak Batas Wilayah

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id -- Hujan deras mengguyur sebagian besar wilayah Sulawesi Selatan pada 5 Juli 2025. Dalam hitungan jam, lima kabupaten—Bone, Sinjai, Jeneponto, Bantaeng, dan...
BerandaPemerintahanSekda DKI Diduga Angkat Keluarga Jadi Pejabat

Sekda DKI Diduga Angkat Keluarga Jadi Pejabat

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dalam laporan yang diterima KPK, Marullah diduga mengangkat kerabat dekatnya untuk menempati posisi strategis di Pemprov DKI. Di antaranya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang disebut sebagai anak Marullah, menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.

Sementara Faisal Syafruddin yang diduga merupakan menantu keponakannya diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Pelapor menyebut Kiky mendapat ruangan khusus di samping ruang kerja Sekda dan diduga kerap melakukan intimidasi terhadap direktur utama BUMD serta kepala satuan kerja perangkat daerah.

Baca juga: Pemkot Makassar Raih Penghargaan KPK atas Komitmen Cegah Korupsi

Intimidasi itu diduga berkaitan dengan pengumpulan dana pribadi dan intervensi proyek.

“Sejak Marullah menjabat Sekda, peran Kiky menjadi makelar proyek di lingkungan Pemprov DKI maupun BUMD. Ia memaksa Kepala BPPBJ agar semua proyek yang dilelang tahun 2025 harus seizin Kiky,” bunyi laporan yang dikutip, Kamis, 15 Mei 2025

Proyek yang sudah dilelang pun disebut harus dibatalkan jika tidak mendapat restu dari Kiky, atau pemenang tender diminta untuk menghadapnya terlebih dahulu.

Sementara itu, Faisal diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan bawahan menyetorkan uang secara berkala.

Dana itu diklaim sebagai “biaya pengamanan” untuk kepolisian dan kejaksaan. Ia juga disebut menguasai empat kendaraan dinas, melebihi ketentuan Pemprov DKI yang membatasi satu unit kendaraan untuk kepala organisasi perangkat daerah.

Dalam laporan tersebut, Marullah juga diduga mengangkat Chaidir, yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Chaidir diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan, dengan tarif mencapai Rp300 juta untuk posisi eselon III.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pelaporan terhadap Marullah. Ia menyatakan KPK sedang menelaah informasi yang diterima

“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap laporan masyarakat untuk melihat validitas dan keterangan yang disampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, KPK akan memverifikasi substansi laporan tersebut untuk memastikan apakah termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK atau tidak.