INSPIRASI NUSANTARA–Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai Desember 2024. Pemerintah menetapkan persyaratan tambahan berupa sertifikat keahlian dalam proses seleksi.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No. 391 Tahun 2024, pemerintah menetapkan persyaratan tambahan berupa sertifikat keahlian. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kompetensi, tetapi juga berperan sebagai tambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis.
Proses seleksi kompetensi tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 2-19 Desember 2024. Dalam seleksi ini, sertifikat keahlian memberikan keuntungan berupa tambahan nilai sebesar 5 hingga 10 persen dari total nilai seleksi kompetensi teknis. Namun, jika peserta memiliki lebih dari satu sertifikat, hanya satu sertifikat dengan nilai tertinggi yang dapat digunakan.
Untuk memastikan manfaat maksimal, tenaga honorer dianjurkan memilih sertifikat yang memiliki nilai persentase paling besar. Informasi detail mengenai nilai persentase sertifikat ini dapat diakses melalui Keputusan MenPAN RB No. 391 Tahun 2024.
Langkah progresif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada tenaga honorer atas dedikasi mereka selama ini. Dengan skema yang lebih inklusif dan penilaian berbasis kompetensi, impian menjadi ASN kini bukan lagi angan semata.
Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi inspirasi bagi tenaga honorer lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan meraih peluang lebih baik di masa depan.
Pemerintah juga membagi skema PPPK menjadi dua kategori, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. Skema ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas sekaligus peluang lebih luas bagi para tenaga honorer untuk menjadi bagian dari PPPK. (fit/in)