back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Tak Perlu ke Eropa, 5 Tempat Wisata Dongeng Ini Ada di Sulsel 

inspirasinusantara.id – Kabut menggantung di atas bukit, bangunan bergaya kastel berdiri megah, dan taman tersembunyi yang terlihat seperti diambil dari halaman dongeng. Sulawesi Selatan...
BerandaRagamTHR Lebaran 2025: Kapan Jadwal Pasti Pencairannya?

THR Lebaran 2025: Kapan Jadwal Pasti Pencairannya?

INSPIRASI NUSANTARA–Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR bagi ASN diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, yakni antara 17–20 Maret 2025. Namun, kepastian mekanisme pencairan dan besarannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada Maret 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong perekonomian nasional di kuartal pertama tahun ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

“Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025,” dikutip dari CNBC

Perkiraan Jadwal Pencairan THR

Meski aturan resmi terkait pencairan THR ASN tahun ini belum dirilis, merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, THR biasanya mulai dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, ASN diperkirakan akan menerima THR sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.

Untuk mekanisme pencairan dan besaran anggaran, pemerintah akan mengatur hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana yang dilakukan setiap tahunnya.

Komponen THR ASN

Jika mengikuti pola pada tahun 2024, THR bagi ASN, PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sebesar 100% dari gaji pokok. THR ini juga mencakup berbagai tunjangan, antara lain:

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)

– Tunjangan kinerja bagi yang berhak

Pencairan THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dukungan finansial menjelang perayaan Idul Fitri. Dengan kebijakan ini, pemerintah juga berharap roda perekonomian terus berputar dan memberikan dampak positif bagi sektor usaha di Indonesia.

Masyarakat kini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait rincian dan teknis pencairan THR dari pemerintah. (fit/in)