back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Makassar Makin Padat: Hutan Kota yang Hilang

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Siang itu, Maulana Ishak menatap matahari dari balik jendela rumahnya di Mariso. Udara terasa tajam, menampar kulit tanpa ampun. Sinar mentari...
BerandaPemerintahanPDAM Makassar Akan Ganti 60 Ribu Meteran

PDAM Makassar Akan Ganti 60 Ribu Meteran

IN, MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar akan mengganti sekitar 60 ribu meteran air pelanggan yang masuk kategori tua dan bermasalah. Langkah ini diambil untuk menekan tingkat kebocoran air yang selama ini menjadi persoalan serius di tubuh PDAM.

Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad, mengatakan bahwa dari total sekitar 180 ribu meteran pelanggan, sebanyak 50 ribu di antaranya tergolong sebagai meteran tua yang telah berumur lebih dari lima tahun. Padahal, menurut standar pabrikan, usia ideal meteran hanya empat tahun dan harus dilakukan tera ulang setiap dua tahun.

“Bahkan ada meteran yang sudah berumur puluhan tahun. Jika tidak diganti, bisa berdampak pada kebocoran air dan merugikan pelanggan maupun PDAM,” jelas Hamzah dalam keterangan persnya, Jumat (9/05/2025).

BACA JUGA: Krisis Air di Pesisir Makassar: Subuh Baru Mengalir, Siang Mati Total

Ia menambahkan, selain 50 ribu meter tua, terdapat pula 10 ribu meteran yang bermasalah, sehingga total yang akan diganti mencapai 60 ribu unit, atau sekitar 30 persen dari seluruh meteran yang ada.

Penggantian meteran ini tidak akan membebani pelanggan secara biaya. Namun, Hamzah mengakui ada tantangan di lapangan, sebab sebagian masyarakat menolak penggantian karena sudah terbiasa dengan meteran lama. Untuk mengatasi hal tersebut, PDAM melakukan taksasi guna menilai dan menjelaskan manfaat penggantian.

“Kalau ini terganti, maka tingkat kebocoran air akan menurun dan efisiensi pelayanan meningkat. Juga secara pendapatan, optimis akan stabil,” tambahnya.

PDAM Makassar Perampingan Pegawai

Selain itu, PDAM Kota Makassar juga berencana melakukan perampingan jumlah pegawai, khususnya pegawai kontrak, menyusul kondisi keuangan perusahaan yang dinilai tidak mampu menanggung beban SDM yang berlebih.

Hamzah mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi internal dan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses rekrutmen pegawai kontrak.

“Rekrutmen kemarin bertentangan dengan peraturan direksi tahun 2020 dan 2024. Dari sisi hukum, ini menjadi catatan penting,” jelas Hamzah.

Ia menyebut bahwa sekitar 80 persen dari pegawai kontrak direkrut melalui diskresi yang melanggar ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut juga telah dicatat oleh BPKP dalam evaluasi unit kinerja perusahaan. Secara nominal, beban penggajian untuk pegawai kontrak mencapai sekitar Rp126 juta per bulan, dan jika dikalikan tiga tahun, angkanya menjadi signifikan.

Selain itu, Hamzah mengacu pada Permendagri terkait rasio ideal antara jumlah pegawai dan pelanggan PDAM, yakni 5 pegawai untuk setiap 1.000 pelanggan. Dengan jumlah pelanggan yang ada saat ini, PDAM Makassar dinyatakan mengalami kelebihan sekitar 400 pegawai.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, maka ini bisa masuk ke ranah hukum. Jadi langkah perampingan ini harus diambil,” tegasnya.

Hamsah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, melainkan murni karena kondisi keuangan perusahaan dan ketidaksesuaian dalam tata kelola SDM. (*/IN)