Munafri Arifuddin Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Jadi Agenda Kota

PARITRANA AWARD 2025
MUNAFRI ARIFUDDIN.menerima Paritrana Award 2025 di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Program Makassar Berjasa.(foto:ist)

JAKARTA,inspirasinusantara.id— Perlindungan terhadap pekerja informal masih menjadi tantangan di banyak daerah perkotaan, termasuk di Makassar. Tingginya jumlah pekerja dengan penghasilan tidak tetap, minim jaminan sosial, dan rentan terhadap risiko kerja mendorong pemerintah daerah memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Di tengah tantangan tersebut, Pemerintah Kota Makassar meraih Paritrana Award 2025 sebagai kabupaten/kota terbaik nasional dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan itu diterima langsung Wali Kota Munafri Arifuddin di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Penghargaan diserahkan oleh Muhaimin Iskandar atas capaian Makassar dalam memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi pekerja formal maupun informal.

Munafri Arifuddin mengatakan penghargaan tersebut mencerminkan arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai bagian dari strategi pembangunan kota.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar hadir dan peduli terhadap pekerja rentan yang selama ini membutuhkan perlindungan,” kata Munafri.

Menurut dia, kelompok pekerja yang menjadi sasaran perlindungan meliputi buruh, pekerja seni, ketua RT/RW, pegawai non-ASN, perangkat desa, hingga komunitas informal lain yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.

Pemkot Makassar mencatat sebanyak 81.466 pekerja rentan telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah. Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Selain itu, sekitar 45 ribu pekerja juga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sepanjang 2025, total klaim yang disalurkan mencapai Rp43,37 miliar kepada 6.881 penerima manfaat.

Munafri Arifuddin menyebut kebijakan tersebut dijalankan melalui Program Makassar Berjasa atau Makassar Berbagi Jaminan Sosial yang menjadi bagian dari program prioritas daerah. Program itu juga diperkuat melalui skema keagenan Perisai berbasis RT/RW untuk mempermudah pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan di tingkat lingkungan.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam setiap aktivitas kerja masyarakat,” ujarnya.

Capaian tersebut menjadikan Makassar sebagai satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa yang menerima Paritrana Award tahun ini. Di tingkat Sulawesi Selatan, Makassar juga menjadi daerah pertama yang memperoleh penghargaan tersebut.

Bagi Pemerintah Kota Makassar, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dipandang bukan hanya sebagai program bantuan sosial, tetapi bagian dari upaya menekan risiko kemiskinan baru di kawasan perkotaan akibat kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, maupun kematian tulang punggung keluarga.

Ke depan, Pemkot Makassar menyatakan akan memperluas cakupan perlindungan melalui penguatan regulasi daerah, peningkatan alokasi anggaran, serta kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan perangkat wilayah. Tantangannya ialah memastikan pekerja sektor informal yang terus tumbuh di wilayah perkotaan dapat terdata dan memperoleh perlindungan yang berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan sosial Kota Makassar.(*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *