PPPK Terancam Dirumahkan, Tekanan Anggaran Daerah Mulai Jadi Masalah Baru

PPPK
ILUSTRASI.aparatur sipil negara berstatus PPPK yang bekerja di sektor layanan publik di daerah, di tengah meningkatnya tekanan fiskal pemerintah daerah akibat pembatasan belanja pegawai dalam kebijakan Undang-Undang HKPD, yang memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan pembiayaan tenaga kerja di sejumlah wilayah.

INSPIRASINUSANTARA- Isu PPPK dirumahkan yang mulai muncul di sejumlah daerah memperlihatkan tantangan baru dalam reformasi aparatur sipil negara (ASN). Di tengah upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak pemerintah daerah kini mulai menghadapi tekanan anggaran untuk membiayai belanja pegawai.

Polemik tersebut berkembang setelah pemerintah menerapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang akan berlaku pada 2027 melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan itu membuat sejumlah daerah mulai menghitung ulang kemampuan fiskal mereka setelah pengangkatan PPPK dilakukan secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir.

Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, lebih dari seribu PPPK sempat diwacanakan dirumahkan hingga kondisi keuangan daerah kembali stabil. Situasi serupa juga mulai menjadi perhatian di Nusa Tenggara Timur setelah ribuan PPPK disebut berpotensi terdampak pembatasan belanja pegawai.

Pemerintah pusat kemudian merespons keresahan tersebut dengan menyiapkan perpanjangan masa transisi pelaksanaan batas belanja pegawai 30 persen. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengaturan masa transisi itu akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN agar daerah memiliki kepastian hukum dalam menyesuaikan struktur belanja pegawai.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,

Tito menjelaskan pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Undang-Undang HKPD. Pemerintah pusat, kata dia, ingin memastikan kepala daerah tidak perlu khawatir apabila komposisi belanja pegawai di daerahnya masih melebihi 30 persen dari total APBD selama masa penyesuaian berlangsung.

 

Pernyataan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPPK kini tidak lagi sekadar menyangkut status kepegawaian. Di banyak daerah, peningkatan jumlah PPPK mulai berdampak langsung pada struktur belanja rutin pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan kapasitas pendapatan terbatas.

Di sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah masih bergantung pada PPPK untuk menutup kekurangan tenaga kerja setelah penghapusan tenaga honorer dilakukan secara bertahap. Namun di sisi lain, bertambahnya jumlah pegawai juga meningkatkan tekanan terhadap APBD setiap tahun.

Kondisi itu membuat daerah berada dalam posisi sulit antara menjaga kualitas pelayanan publik dan menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tetap sesuai aturan fiskal. Polemik PPPK dirumahkan pun kini berkembang menjadi persoalan kebijakan yang lebih luas, terutama terkait sinkronisasi reformasi ASN dengan kemampuan keuangan daerah.(frh/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *