MAKASSAR,inspirasinusantara.id-Dominasi pekerja informal masih membentuk struktur ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan hingga Agustus 2025. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar tenaga kerja berada di sektor dengan tingkat kepastian kerja dan perlindungan yang terbatas.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan mencatat jumlah pekerja informal mencapai 2.877.033 orang atau 60,45 persen dari total 4,76 juta penduduk yang bekerja. Besarnya angka ini menempatkan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan jumlah pekerja informal terbesar keenam di Indonesia.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mengatakan tingginya pekerja informal tidak terlepas dari keterbatasan lapangan kerja formal. “Sektor informal menjadi pilihan karena terbatasnya lapangan kerja formal yang tersedia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja informal mencakup penduduk yang berusaha sendiri, pekerja keluarga tanpa upah, pekerja bebas, hingga usaha dengan bantuan tenaga kerja tidak tetap. Menurutnya, kondisi ini secara tidak langsung mencerminkan masih terbatasnya akses terhadap pekerjaan dengan perlindungan dan kepastian pendapatan.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan porsi 36,33 persen, disusul sektor perdagangan sebesar 18,18 persen. Struktur ini menunjukkan sebagian besar pekerja masih bergantung pada sektor dengan tingkat formalisasi yang rendah.
Pada periode yang sama, jumlah penduduk bekerja di Sulawesi Selatan meningkat sekitar 78,15 ribu orang dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pertumbuhan lapangan kerja formal.
Sebagai perbandingan, rata-rata upah buruh atau karyawan di sektor formal berada di kisaran Rp3,06 juta per bulan. Perbedaan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pekerja formal dan informal, baik dari sisi pendapatan maupun kepastian kerja.
Kondisi ini menjadi gambaran bahwa tantangan penciptaan lapangan kerja formal di Sulawesi Selatan masih cukup besar, terutama dalam mendorong perlindungan tenaga kerja yang lebih merata.(frh/IN)













