INSPIRASINUSANTARA.ID — LKPM merupakan laporan berkala yang memuat perkembangan kegiatan penanaman modal. Informasi di dalamnya mencakup realisasi investasi, tenaga kerja, produksi barang atau jasa, pemenuhan perizinan, hingga kendala yang dihadapi perusahaan. Data tersebut menjadi bagian dari pemantauan kegiatan investasi oleh pemerintah.
Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban pelaporan dengan periode yang sama. Skala usaha menentukan jadwal pelaporan yang perlu diperhatikan.
DPMPTSP Makassar Ingatkan Jadwal Pelaporan LKPM
Batas 15 Juli 2026 berkaitan dengan pelaporan semester I bagi usaha kecil dan pelaporan triwulan II bagi usaha menengah serta besar. Pelaku usaha perlu memastikan laporan disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai periode dan ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan, pelaporan LKPM bukan sekadar mengisi formulir. Data yang disampaikan perlu mencerminkan perkembangan kegiatan usaha secara benar, termasuk realisasi modal dan penyerapan tenaga kerja.
Informasi tersebut juga membantu pemerintah memantau perkembangan investasi. Karena itu, ketepatan waktu dan kelengkapan data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebelumnya juga mengadakan sosialisasi LKPM Triwulan II dan Semester I 2026. Kegiatan tersebut mencakup panduan serta simulasi pengisian laporan melalui sistem OSS.
Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM Sebelum 15 Juli?
Kewajiban pelaporan dibedakan berdasarkan skala usaha. Pelaku usaha perlu memeriksa kategori usahanya agar tidak keliru menentukan periode pelaporan.
Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan atau semester. Untuk laporan semester I, batas penyampaiannya adalah 15 Juli pada tahun berjalan.
Sementara itu, usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau triwulan. Laporan triwulan II 2026 juga memiliki batas waktu pada 15 Juli 2026.
Adapun usaha mikro dikecualikan dari kewajiban penyampaian LKPM berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD juga termasuk dalam pengecualian yang diatur.
Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berpatokan pada pengingat tenggat. Mereka perlu memastikan skala usaha, periode laporan, dan kewajiban yang berlaku bagi kegiatan penanaman modalnya.
Data Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
LKPM memuat sejumlah informasi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal. Data yang dilaporkan antara lain realisasi investasi, realisasi tenaga kerja, serta produksi barang atau jasa.
Laporan juga mencakup pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha yang relevan. Pelaku usaha perlu menyampaikan informasi mengenai kewajiban dan tanggung jawab perusahaan serta kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kelengkapan informasi membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai kondisi investasi. Sebaliknya, data yang tidak akurat dapat mengurangi kualitas informasi yang digunakan untuk memantau perkembangan kegiatan usaha.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali data sebelum mengirimkan laporan melalui OSS. Jika mengalami kesulitan, mereka dapat mencari panduan pelaporan dari kanal resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM atau layanan konsultasi DPMPTSP Makassar.
Mengapa Pelaporan LKPM Penting bagi Iklim Investasi?
LKPM membantu pemerintah memantau perkembangan penanaman modal dan kegiatan usaha. Data yang terkumpul dapat memberikan informasi mengenai realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, serta hambatan yang dialami pelaku usaha.
Informasi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan dan pelayanan investasi. Pemerintah membutuhkan data yang akurat agar dapat memahami perkembangan kegiatan usaha dan mengidentifikasi persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Bagi pelaku usaha, memenuhi kewajiban pelaporan berarti menjaga kepatuhan administrasi. Namun, ketepatan laporan juga penting untuk memastikan data investasi yang digunakan pemerintah mencerminkan kondisi di lapangan.
Menjelang batas waktu 15 Juli 2026, pelaku usaha yang wajib melapor perlu memastikan laporan sesuai periode, lengkap, dan disampaikan melalui OSS. Langkah ini membantu menjaga kepatuhan sekaligus mendukung tersedianya data investasi yang dapat dipercaya. (*/IN)














