KUR PKL Makassar: 1.500 Pedagang Difasilitasi Akses Modal

Pemkot Makassar mendata 1.500 pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pendampingan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini menjadi upaya pemerintah membantu keberlangsungan usaha warga yang terdampak penertiban, meski persetujuan pinjaman tetap bergantung pada penilaian perbankan.

KUR PKL Makassar
PENDAMPINGAN. Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar memberikan pendampingan kepada pedagang agar lebih siap mengakses pembiayaan perbankan.

INSPIRASINUSANTARA.ID — Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi akses permodalan bagi 1.500 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro melalui program pendampingan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini dijalankan untuk membantu pelaku usaha mempertahankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya di tengah penataan ruang publik.

Melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, pemerintah memberikan pendampingan kepada pedagang agar lebih siap mengakses pembiayaan perbankan. Tahap sosialisasi dan pra-inkubasi berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 dengan sasaran seluruh 15 kecamatan di Makassar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk memberdayakan pelaku UMKM dan PKL yang terdampak penertiban.

“Program ini sesuai arahan pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiba, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).

Namun, pendataan dan pendampingan tersebut bukan berarti seluruh pedagang langsung memperoleh pinjaman. Pengajuan KUR tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh lembaga keuangan.

Penataan Kota dan Keberlangsungan Usaha Pedagang

Penataan ruang publik menjadi salah satu persoalan yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari lokasi berjualan, perubahan penggunaan ruang dapat memengaruhi cara mereka menjalankan usaha.

Pemkot Makassar berupaya menghubungkan penataan kota dengan dukungan ekonomi bagi pedagang terdampak. Melalui fasilitasi KUR, pemerintah ingin membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat modal dan mengembangkan bisnis tanpa mengabaikan ketentuan penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Arlin menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Koperasi dan UKM mengawal program prioritas Wali Kota terkait akses permodalan bagi UMKM yang terdampak penertiban.

Pendekatan ini menempatkan akses modal sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha. Meski demikian, kemampuan pedagang mempertahankan penghasilan juga dapat dipengaruhi faktor lain, seperti lokasi berjualan, jumlah pelanggan, biaya operasional, dan permintaan pasar.

Karena itu, keberhasilan program tidak hanya berkaitan dengan jumlah pedagang yang terdata, tetapi juga kesiapan mereka mengembangkan usaha setelah memperoleh pendampingan.

Jemput Bola di 15 Kecamatan

Program fasilitasi permodalan dijalankan melalui pendekatan jemput bola. Tim Inkubasi Pembiayaan mendatangi kecamatan untuk memberikan sosialisasi, menilai kesiapan usaha, dan membantu pedagang menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Kegiatan menyasar sejumlah wilayah secara serentak, termasuk Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.

Menurut Arlin, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi dalam program tersebut hingga pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi pada 12–16 Oktober 2026.

Pendampingan dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui keberadaan KUR, tetapi juga memahami tahapan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan pembiayaan.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya mendekatkan layanan kepada pedagang yang mungkin menghadapi kendala dalam mengakses informasi dan persyaratan administrasi perbankan.

NIB dan QRIS Menjadi Bagian Pendampingan

Pendampingan tidak hanya membahas pinjaman. Pemkot Makassar juga membantu pelaku usaha menyiapkan legalitas dan mengenal sistem transaksi digital.

Salah satu aspek yang difasilitasi adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini menjadi bagian dari penyiapan administrasi usaha yang dibutuhkan pelaku UMKM dalam mengembangkan kegiatan bisnisnya.

Selain itu, pedagang diperkenalkan dengan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pembayaran digital. Program juga membuka kesempatan pertemuan langsung antara pelaku usaha dan pihak perbankan.

Dengan demikian, proses pendampingan mencakup beberapa kebutuhan sekaligus, mulai dari kesiapan dokumen, pengenalan pembayaran digital, hingga komunikasi dengan lembaga keuangan.

Arlin menyebut pendekatan ini sebagai pergeseran dari pola fasilitasi konvensional menuju sistem pendampingan dan pengembangan usaha.

“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus,” terangnya.

Program tersebut dijalankan bersama Bank Sulselbar, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.

Apakah 1.500 Pedagang Pasti Mendapatkan KUR?

Jumlah 1.500 pedagang yang diakomodasi dalam program merupakan sasaran fasilitasi dan pendampingan, bukan jumlah pinjaman yang sudah disetujui bank.

Arlin menegaskan bahwa akses KUR tetap mengikuti proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh lembaga keuangan. Karena itu, pengajuan pembiayaan setiap pelaku usaha tidak otomatis disetujui.

“Meski demikian, akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Kami optimis tetap terealisasi,” katanya.

Bagi pedagang, perbedaan ini penting dipahami sejak awal. Mengikuti sosialisasi atau terdata dalam program tidak sama dengan menerima pencairan pinjaman.

Pelaku usaha perlu mengikuti persyaratan yang ditetapkan lembaga keuangan dan memastikan dokumen serta informasi usahanya sesuai dengan ketentuan. Rilis Pemkot Makassar tidak merinci besaran pinjaman, suku bunga, jangka waktu pengembalian, maupun persyaratan teknis KUR yang akan digunakan dalam program ini.

Karena itu, informasi mengenai plafon pembiayaan dan ketentuan kredit perlu dikonfirmasi langsung kepada bank pelaksana.

Modal Usaha Perlu Diikuti Pengembangan Bisnis

Akses pembiayaan dapat membantu pedagang memenuhi kebutuhan modal kerja, menambah persediaan, atau meningkatkan kapasitas produksi. Namun, pinjaman juga menimbulkan kewajiban pembayaran yang perlu disesuaikan dengan kemampuan usaha.

Oleh sebab itu, pendampingan menjadi bagian penting dalam program yang dijalankan Pemkot Makassar. Pelaku usaha tidak hanya perlu memperoleh akses keuangan, tetapi juga memahami kebutuhan modal dan kemampuan mengembalikan pinjaman.

Arlin menyampaikan bahwa pemerintah ingin menjadikan pembiayaan sebagai stimulus produktif, bukan sekadar tambahan dana yang habis untuk kebutuhan konsumtif.

Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan pengembangan usaha mikro agar lebih mandiri secara finansial. Meski demikian, hasilnya akan bergantung pada penggunaan dana, kondisi usaha, dan kemampuan pelaku usaha mempertahankan pendapatan.

Pemerintah berharap fasilitasi yang menjangkau 15 kecamatan dapat memperluas kesempatan pelaku UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, program ini memperlihatkan upaya Pemkot Makassar menghubungkan penataan ruang publik dengan dukungan permodalan bagi pedagang. Tantangan berikutnya adalah memastikan pendampingan menghasilkan akses pembiayaan yang sesuai kebutuhan dan membantu keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (*/IN)

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *