INSPIRASINUSANTARA.ID — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan program perlindungan sosial dan pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat. Sebanyak 559.967 warga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi sasaran prioritas pemetaan di 15 kecamatan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, meminta camat dan lurah melakukan verifikasi dan validasi data secara langsung. Pemeriksaan mencakup kesesuaian nama, alamat, titik koordinat tempat tinggal, serta kondisi sosial ekonomi warga.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi DTSEN di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/10/2026). Menurut Zulkifly, data yang akurat dibutuhkan agar pemerintah dapat menentukan penerima bantuan sosial sekaligus menyusun program pembangunan berdasarkan kebutuhan nyata setiap wilayah.
“Data DTSEN ini menjadi acuan utama kita. Pertama, untuk penyusunan perencanaan pembangunan, kedua sebagai bahan evaluasi kebijakan, dan ketiga untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial secara tepat,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
559.967 Warga Menjadi Sasaran Pemetaan Sosial Ekonomi
Jumlah 559.967 jiwa tersebut mencakup penduduk dalam kelompok desil 1 sampai desil 5 yang menjadi prioritas pemetaan pemerintah kota.
Pengelompokan desil digunakan untuk menggambarkan posisi sosial ekonomi penduduk. Namun, jumlah warga dalam kelompok tersebut tidak serta-merta menentukan besaran bantuan atau alokasi program di setiap kecamatan.
Zulkifly menegaskan bahwa data awal perlu diperiksa dan dianalisis sebelum digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Pemerintah harus mengetahui kondisi faktual masyarakat, bukan hanya mengandalkan jumlah penduduk dalam suatu kelompok.
Dalam pemetaan awal, Kecamatan Tallo tercatat memiliki jumlah penduduk kelompok desil 1–5 tertinggi. Berikutnya adalah Kecamatan Tamalate, Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala.
Temuan ini menjadi perhatian karena jumlah penduduk yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah warga dalam kelompok sosial ekonomi yang menjadi sasaran pemetaan.
Biringkanaya dan Tamalate, misalnya, memiliki kepadatan penduduk yang besar. Namun, pemetaan awal menunjukkan jumlah penduduk dalam kelompok desil 1–5 tertinggi berada di Kecamatan Tallo.
“Ini yang harus kita cermati dan verifikasi bersama,” kata Zulkifly.
Data tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di tingkat wilayah. Hasilnya diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat di setiap kecamatan dan kelurahan.
Mengapa Nama, Alamat, dan Titik Koordinat Harus Diperiksa?
Verifikasi DTSEN tidak hanya berkaitan dengan pencocokan nama dalam daftar. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga yang tercatat benar-benar berada di lokasi yang sesuai dan memiliki kondisi sosial ekonomi sebagaimana tergambar dalam data.
Karena itu, camat dan lurah diminta memeriksa identitas penduduk berdasarkan nama dan alamat. Pemeriksaan juga mencakup titik koordinat geografis agar lokasi warga dapat dipetakan hingga tingkat RT dan RW.
Pemutakhiran tersebut perlu memperhitungkan perubahan kependudukan, seperti perpindahan penduduk, kelahiran, dan kematian. Perubahan ini dapat membuat data lama tidak lagi menggambarkan situasi terkini.
“Yang kita pastikan bukan hanya apakah nama dan alamatnya benar, tetapi juga apakah orangnya benar-benar ada di wilayah tersebut dan bagaimana kondisi ekonomi faktualnya,” ujar Zulkifly.
Ia menambahkan, perubahan informasi harus disesuaikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.
Bagi masyarakat, akurasi tersebut penting karena data menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program. Ketidaksesuaian identitas, alamat, atau kondisi ekonomi dapat menyulitkan proses penentuan penerima manfaat jika tidak diperbaiki.
Meski demikian, validasi DTSEN tidak dengan sendirinya menjamin seseorang akan menerima atau kehilangan bantuan. Penetapan penerima tetap harus mengikuti kriteria dan mekanisme masing-masing program.
DTSEN Tak Hanya untuk Bantuan Sosial
Pemkot Makassar juga akan menggunakan DTSEN untuk mengidentifikasi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah.
Zulkifly menjelaskan bahwa data tersebut dapat menjadi dasar pemetaan kemiskinan, kemiskinan ekstrem, stunting, anak tidak sekolah (ATS), hingga kebutuhan penyandang disabilitas.
Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melihat kebutuhan masyarakat secara lebih spesifik. Sebuah kelurahan mungkin membutuhkan perhatian lebih pada persoalan stunting, sementara wilayah lain memerlukan intervensi untuk mengurangi kemiskinan atau menangani anak yang tidak bersekolah.
Karena itu, jumlah penduduk dalam kelompok desil tertentu bukan satu-satunya pertimbangan dalam menyusun program pembangunan. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi jenis persoalan yang dihadapi masyarakat dan menyesuaikan intervensinya.
Bappeda Makassar akan menggunakan hasil pemutakhiran DTSEN untuk mendukung penyusunan perencanaan pembangunan dan evaluasi kebijakan. Sementara itu, perangkat daerah teknis dapat memanfaatkan data tersebut sesuai bidang masing-masing.
Rapat koordinasi ini melibatkan Plh Kepala Bappeda Makassar, camat dan lurah se-Kota Makassar, serta sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Keterlibatan berbagai instansi diperlukan karena persoalan sosial tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu perangkat daerah. Data yang lebih akurat diharapkan membantu menyelaraskan program agar intervensi pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Target Validasi DTSEN Mencapai 60 Persen pada Akhir 2026
Pemkot Makassar menargetkan capaian verifikasi dan validasi DTSEN mencapai 60 persen hingga akhir 2026.
Untuk mencapai target tersebut, Zulkifly menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah dan aparat kewilayahan. Camat dan lurah memiliki peran strategis dalam mencocokkan data dengan kondisi di lapangan, meskipun pengelolaan DTSEN berada dalam kewenangan instansi terkait.
Ia juga meminta jajaran pemerintah memahami regulasi dan mekanisme pengelolaan data agar proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan.
Target 60 persen menjadi salah satu indikator proses pendataan yang perlu dipantau hingga akhir tahun. Namun, capaian kuantitatif saja belum cukup untuk menunjukkan keberhasilan. Kualitas hasil validasi dan tindak lanjut terhadap data yang tidak sesuai juga menentukan manfaatnya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pemutakhiran DTSEN menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar membangun perencanaan dan perlindungan sosial berbasis data. Hasilnya akan lebih bermakna apabila informasi yang telah diperiksa benar-benar digunakan untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan dan menentukan program sesuai kebutuhan warga.
Bagi masyarakat, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah data mereka tercatat, tetapi juga apakah informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi fondasi agar kebijakan publik dapat menjangkau persoalan yang ingin diselesaikan. (*/IN)














