INSPIRASINUSANTARA.ID— KALLA kembali memperoleh pengakuan dalam bidang tata kelola perusahaan melalui penghargaan yang diterima Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung. Ia meraih penghargaan Indonesia’s Most Respected In-House Counsel 2026 untuk kategori Transportation dalam ajang In-House Counsel Awards (IHCA) 2026.
Penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) di Nusa Dua, Bali, pada 8–9 Oktober 2026.
Menurut KALLA, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengalaman kepemimpinan Subhan, kontribusi strategisnya, serta berbagai inisiatif transformasi fungsi legal perusahaan.
Di tengah perubahan regulasi dan kebutuhan bisnis, fungsi legal tidak hanya berurusan dengan kepatuhan hukum. Perannya juga mencakup identifikasi risiko, pemberian rekomendasi kepada manajemen, serta dukungan terhadap keputusan bisnis agar tetap memperhatikan aspek hukum dan tata kelola.
Pengalaman Lintas Fungsi Membentuk Kepemimpinan Legal
Subhan memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di KALLA. Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Operations Manager, Human Capital & Corporate Affair Division Head, Chief Operating Officer, hingga Chief Human Capital Officer sebelum memimpin fungsi legal perusahaan.
Pengalaman tersebut menjadi dasar pendekatan yang menghubungkan aspek hukum dengan operasional, pengelolaan sumber daya manusia, dan strategi bisnis.
KALLA menyebut pendekatan ini diarahkan untuk menempatkan fungsi legal sebagai mitra strategis bagi manajemen dan unit bisnis. Dengan demikian, tim hukum diharapkan dapat terlibat sejak awal dalam mengidentifikasi potensi persoalan, bukan hanya ketika masalah hukum sudah muncul.
Subhan memiliki latar belakang pendidikan di bidang administrasi publik, hukum, dan ekonomi. Ia meraih gelar Sarjana Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada, Doktor Administrasi Publik dari Universitas Hasanuddin, Magister Hukum dan Magister Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Sarjana Hukum dari Universitas Muslim Indonesia, serta Sarjana Ekonomi dari STIEM Bongaya.
Ia juga tercatat sebagai advokat PERADI dan memiliki sertifikasi Certified Legal Auditor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kombinasi pengalaman dan pendidikan tersebut menjadi bagian dari profil profesional yang mendukung kepemimpinannya dalam fungsi legal KALLA.
MACCA System Dorong Layanan Hukum Berbasis Digital
Salah satu inisiatif transformasi yang dikembangkan di KALLA adalah Digital Legal Service Ecosystem melalui MACCA System, yaitu portal layanan internal perusahaan.
Sistem ini dikembangkan untuk membuat layanan hukum lebih cepat, terukur, dan berbasis data. Pengembangannya didukung oleh penerapan Legal Helpdesk, standardisasi layanan hukum, serta pengukuran Service Level Agreement (SLA).
Legal Helpdesk menjadi jalur layanan bagi unit bisnis yang membutuhkan dukungan fungsi legal. Sementara itu, standardisasi dan pengukuran SLA diarahkan untuk membantu perusahaan memantau kualitas serta efektivitas layanan hukum di berbagai unit bisnis.
Digitalisasi semacam ini menempatkan proses layanan sebagai bagian dari transformasi organisasi. Permintaan dukungan hukum diharapkan dapat ditangani melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan memiliki ukuran pelayanan yang jelas.
Namun, manfaat sistem digital tidak hanya ditentukan oleh keberadaan platform. Efektivitasnya juga bergantung pada konsistensi penggunaan, kejelasan prosedur, dan kemampuan tim dalam menindaklanjuti kebutuhan unit bisnis.
KALLA menyatakan pengembangan MACCA System menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi legal agar semakin adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan perusahaan.
Legal Forum Perkuat Identifikasi Risiko
Selain digitalisasi, KALLA mendorong koordinasi antartim legal melalui Legal Forum. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk mengidentifikasi perubahan regulasi, menganalisis potensi risiko hukum, dan merumuskan langkah mitigasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Pendekatan tersebut penting karena risiko hukum dapat muncul dari berbagai aktivitas perusahaan, mulai dari kontrak, operasional, hubungan kerja, hingga perubahan ketentuan yang berlaku.
Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, tim legal diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai kebijakan perusahaan dan potensi risiko yang perlu ditangani.
KALLA mengarahkan penguatan fungsi legal untuk menghasilkan rekomendasi yang mempertimbangkan kepatuhan, risiko, serta keberlanjutan bisnis.
Dengan demikian, transformasi yang dijalankan tidak terbatas pada pemanfaatan teknologi. Penguatan kolaborasi dan proses kerja juga menjadi bagian dari perubahan layanan hukum perusahaan.
Penghargaan untuk Tim dan Penguatan Tata Kelola
Subhan menyebut penghargaan yang diterimanya sebagai apresiasi bagi seluruh tim Legal KALLA yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi seluruh tim Legal KALLA yang terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang semakin baik. Kami ingin memastikan bahwa fungsi Legal tidak hanya hadir ketika terdapat persoalan hukum, tetapi juga mampu berperan sejak awal dalam mengidentifikasi risiko, memberikan solusi, dan mendukung pengambilan keputusan bisnis yang tepat,” ungkap Subhan.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi, standardisasi layanan, dan kolaborasi yang terintegrasi menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang profesional dan adaptif.
Menurutnya, fungsi legal perlu memberikan nilai tambah bagi perusahaan sekaligus memperkuat budaya kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut menegaskan arah transformasi yang ingin dibangun KALLA: layanan hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengendali kepatuhan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis.
KALLA Masuk Nominasi Dua Kategori Lain
Selain penghargaan individu yang diterima Subhan, KALLA juga masuk nominasi Indonesia’s Most Innovative In-House Counsel Team 2026 kategori Transportation.
Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai entrants dalam kategori Indonesia’s Best Legal Prevention Program 2026 untuk kelompok perusahaan swasta dengan 11 atau lebih penasihat hukum internal.
Ketiga pencapaian dan partisipasi tersebut menjadi bagian dari keikutsertaan KALLA dalam IHCA 2026. Menurut perusahaan, momentum ini akan digunakan untuk melanjutkan penguatan fungsi legal, inovasi layanan, dan pengelolaan risiko.
Bagi perusahaan, tata kelola hukum yang terintegrasi dapat mendukung proses bisnis yang lebih terukur. Namun, dampak transformasi tersebut pada akhirnya perlu dilihat dari penerapan prosedur, kualitas layanan internal, serta kemampuan organisasi mengelola risiko secara konsisten.
Melalui pengembangan layanan digital, standardisasi, dan kolaborasi antartim, KALLA berupaya memperkuat fungsi legal sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang mendukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan. (*/IN)














