INSPIRASINUSANTARA.ID — Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi relokasi ternak babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan setelah keluhan warga dan proses sosialisasi kepada pemilik ternak berlangsung selama sekitar enam bulan.
Penertiban tersebut menyasar aktivitas peternakan yang berada di kawasan permukiman. Pemerintah menilai lokasi itu tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan perlu ditata berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Makassar tidak hanya melakukan penertiban. Pemerintah juga menyediakan kendaraan untuk membantu pemilik mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang mereka tentukan sendiri.
Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, memimpin proses tersebut bersama Camat Panakkukang, Syahril. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta tokoh masyarakat.
Bagi pemerintah, relokasi ini merupakan upaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan penyelesaian keluhan warga. Sementara bagi pemilik ternak, proses pemindahan membutuhkan penyesuaian karena aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Mengapa Peternakan Babi di Panaikang Direlokasi?
Menurut Camat Panakkukang Syahril, terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang sebelumnya dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Sebagian pemilik telah menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban berlangsung.
Akibatnya, jumlah ternak yang masih membutuhkan bantuan pemindahan telah berkurang sekitar setengahnya. Pemerintah kemudian memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga bagi pemilik yang masih memerlukan bantuan.
Syahril menjelaskan, keberadaan peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun. Namun, aktivitas itu terus mendapat keluhan dari masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan bau peternakan serta kotoran dan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Aduan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menindaklanjuti persoalan yang telah berlangsung lama.
Selain persoalan lingkungan, pemerintah menyebut lokasi peternakan tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Kawasan Jalan Kesadaran merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan.
Andi Irwan Bangsawan mengatakan penertiban dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dengan demikian, relokasi ini bukan hanya menyangkut pemindahan hewan. Pemerintah juga berupaya menata penggunaan ruang dan merespons keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.
Enam Bulan Sosialisasi Sebelum Penertiban
Pemerintah Kecamatan Panakkukang menyatakan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Selama sekitar enam bulan, pemerintah telah melakukan sosialisasi, mediasi, dan komunikasi dengan pemilik ternak.
Syahril menyebut sosialisasi telah dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih. Tahapan tersebut bertujuan menjelaskan aturan yang berlaku sekaligus menyampaikan keluhan warga mengenai bau dan limbah peternakan.
Sebagian pemilik ternak disebut telah menjual atau memindahkan hewan mereka secara mandiri. Namun, masih ada pemilik yang belum menyelesaikan pemindahan sehingga membutuhkan bantuan pemerintah.
Karena itu, Pemkot Makassar menyediakan kendaraan untuk mengangkut ternak. Fasilitas tersebut diberikan agar pemilik dapat memindahkan hewan ke lokasi pilihan mereka tanpa pemerintah menentukan tujuan secara sepihak.
Menurut Andi Irwan, pendekatan persuasif dan humanis menjadi bagian penting dalam proses penataan. Pemerintah ingin memastikan penegakan aturan berjalan bersama komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Proses tersebut berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah menyebut dukungan pemilik ternak turut membantu kelancaran pemindahan.
Keluhan Lingkungan dan Kepentingan Pemilik Ternak
Persoalan peternakan di kawasan permukiman mempertemukan dua kepentingan. Warga menginginkan lingkungan yang nyaman, sedangkan pemilik ternak perlu memindahkan hewan dan menyesuaikan kegiatan usahanya.
Keluhan warga berpusat pada bau, kotoran, dan limbah peternakan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Di sisi lain, aktivitas peternakan telah berlangsung selama sekitar tiga hingga empat dekade. Lamanya kegiatan itu membuat penanganan membutuhkan komunikasi dan koordinasi, bukan sekadar tindakan penertiban.
Penyediaan kendaraan angkut menjadi salah satu bentuk bantuan konkret dari pemerintah. Melalui fasilitas tersebut, pemilik dapat menentukan lokasi tujuan pemindahan ternaknya sendiri.
Pendekatan ini diharapkan mengurangi potensi konflik selama proses relokasi. Namun, keberhasilan penataan dalam jangka panjang tetap bergantung pada penyelesaian persoalan lingkungan dan kepatuhan terhadap peruntukan ruang.
Apa yang Berubah Setelah Relokasi?
Pemkot Makassar berharap pemindahan ternak dapat mengurangi keluhan warga dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih nyaman. Penataan ini juga diharapkan memastikan penggunaan kawasan sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, dampak relokasi perlu dilihat setelah proses pemindahan selesai. Perbaikan kondisi lingkungan, pengelolaan sisa limbah, dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang menjadi bagian penting dari keberlanjutan penataan.
Pemerintah juga perlu memastikan persoalan serupa tidak muncul kembali di lokasi lain. Pengawasan dan komunikasi dengan masyarakat dapat membantu mengidentifikasi masalah lingkungan sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Bagi warga Panaikang, hasil yang paling terasa adalah perubahan kondisi lingkungan setelah aktivitas peternakan dipindahkan. Sementara itu, bagi pemilik ternak, tersedianya bantuan angkutan membantu proses relokasi sesuai lokasi pilihan mereka.
Penertiban di Jalan Kesadaran menunjukkan bahwa penataan kota membutuhkan lebih dari sekadar penegakan aturan. Dialog, bantuan konkret, dan tindak lanjut setelah relokasi menjadi bagian penting untuk menyelesaikan persoalan lingkungan secara berkelanjutan. (*/IN)














