back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
31.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaRagamDijerat Pasal Berlapis Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

IN, MAKASSAR— Sidang kasus dugaan pengancaman terhadap bos jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, Elly Gwandy akhirnya digelar. Dimana sebelumnya ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama maksimal sembilan tahun.

Selanjutnya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.

JPU Cabjari Pelabuhan Makassar Angelita Fuji Lestari, mengatakan pihaknya telah memberikan dakwaan ke terdakwa. Sehingga mengikuti arahan majelis hakim untuk keputusannya, apakah dibacakan atau dianggap dibacakan?

“Kami serahkan semua keputusan ke majelis hakim,” kata Angelita, Rabu (18/10/2023).

Ketua majelis hakim persidangan, Ni Putu Sri Indayani menuturkan karena terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima dakwaan dan paham, maka tidak butuh dibacakan. Selain itu terdakwa juga mengajukan eksepsi.

“Sidang pembacaan eksepsi dilakukan Senin pekan depan,” akunya.

Kasus ini terjadi tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan. Ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.

Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta. Selain itu korban juga dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.

Saat itu korban diancang ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS. (fai/IN)