back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Tak Perlu ke Eropa, 5 Tempat Wisata Dongeng Ini Ada di Sulsel 

inspirasinusantara.id – Kabut menggantung di atas bukit, bangunan bergaya kastel berdiri megah, dan taman tersembunyi yang terlihat seperti diambil dari halaman dongeng. Sulawesi Selatan...
BerandaTerbaruHeboh! 10 Mahasiswa Stikes Makassar Diduga Bunuh Diri Massal, Polisi: Hoax!

Heboh! 10 Mahasiswa Stikes Makassar Diduga Bunuh Diri Massal, Polisi: Hoax!

IN, MAKASSAR – Media sosial dihebohkan dengan kasus gantung diri yang diduga dilakukan oleh 10 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Panakukang Makassar.

Video itu berdurasi 30 detik yang diperlihatkan lewat rekaman CCTV. Ada juga beberapa foto hasil screenshot chat WhatsApp yang memperlihatkan adegan mahasiswa bunuh diri.

Namun, setelah diklarifikasi, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Dani Rizki menampik informasi tersebut. Didampingi Ketua Stikes Panakkukang Makassar, Makkasau, ia mengatakan, video atau gambar yang beredar itu adalah hoaks.

“Sehubungan dengan berita yang tersebar di media sosial, baik dalam bentuk gambar, berita, dan lain-lain yang menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa bunuh diri massal dengan cara gantung diri di Stikes,” ucapnya dalam video klarifikasi, Kamis (26/10/2023)/

“Dengan ini disampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di Stikes Panakkukang Makassar,” sambung Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Dani Rizki.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menginformasikan foto atau video agar tidak menjadi berita hoaks.

Apalagi, aturan bermedia sosial telah dituangkan dalam UU ITE, pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ucap Dani Rizki.