back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPemerintahanMantan Asisten 1 Kembali Jadi Tersangka

Mantan Asisten 1 Kembali Jadi Tersangka

IN, MAKASSAR– Mantan asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri kembali menjadi tersangka. Dimana sebelumnya dia ditetapkan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kini dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Waste to Energi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya. Pada saat itu Sabri menjabat Kabag Tata Pemerintahan. Selain Kejari Makassar juga Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Serta pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Total anggaran pembebasan lahan di tiga tahun (tahun 2012, 2013, dan 2014) Rp71 miliar lebih untuk tiga tahun. Sedangkan untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP,” kata Andi Sundari saat melakukan konfrensi pers di Kantor Kejari Makassar, Jumat (03/11/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Andi Alamsyah menambahkan keempat tersangka ditahan selama 20  hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 November 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023. Mereka ditahan di Lapas kelas 1A Makassar.

“Sejak awal pengadaan sudah tidak sesuai prosedur. Harus mengikuti aturan, namun kenyataanya tidak demikian, banyak aturan yang dilabrak,” ucapnya.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar. Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 Meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar). Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar).

Anggaran pembebasan lahan seluas 12 hektare tersebut, untuk pembangunan industri persampahan Kota Makassar atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) dengan anggaran Rp71 miliar lebih. Lokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. (fai/IN)