back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.4 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPolitikSirekap KPU Tuai Kontroversi Publik

Sirekap KPU Tuai Kontroversi Publik

IN, JAKARTA – Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu disingkat Sirekap KPU merupakan aplikasi digital yang menampilkan akumulasi perhitungan suara serta memfasilitasi perhitungan suara hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari hadirnya Sirekap KPU ini untuk memudahkan dan melaporkan hasil perhitungan suara agar dapat lebih transparan kepada masyarakat serta mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu 2024.

“Dengan adanya Sirekap KPU publik bisa laporkan kepada KPU (kesalahan data). Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui,” katanya kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Menurutnya Sirekap KPU ini penting untuk melancarkan persoalan perhitugan suara sebab tanpa Sirekap, mungkin tidak akan ada laporan kesalahan data.

“Jadi enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya,” tuturnya.

Sirekap KPU tutur Hasyim, mengedepankan prinsip keterbukaan sehingga tidak ada hal yang nantinya akan menimbulkan konflik dalam penggunaannya dan hasilnya menjadi lebih terbuka dan profesional untuk masyarakat.

Namun, akhir akhir ini, kehadiran Sirekap KPU menjadi masalah bagi publik. Pasalnya, banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial meragukan kemanan aplikasi Sirekap KPU.

Aplikasi Sirekap KPU menurut mereka justru menimbulkan potensi kecurangan. Sebagian orang menyarankan agar aplikasi Sirekap KPU hanya dijadikan saja bahan untuk mengumpulkan foto suara C1 pleno secara apa adanya tidak perlu beserta tabulasi data nasional.

Ada banyak kritik yang muncul belakangan terkait dugaan pengondisian menu “tambah suara” hanya untuk paslon dengan nomor urut 02. Hal tersebut disebabkan menu dalam aplikasi Sirekap hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Selain itu, video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar.

Masyarakat telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini. Hasyim mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap,” kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Terkait dugaan potensi kecurangan dalam aplikasi Sirekap KPU tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi penjelasan perwakilan partai politik dengan mengatakan bahwa hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicatat dalam formulir C-1 hasil plano. Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut dipindai dan dikirim ke pusat data.

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka yang dijadikan acuan adalah formulir C-1 yang diunggah.

“Dalam fungsi Sirekap, unggahan foto formulir itu ada, kita bisa melihat dapil dan wilayah,” ujar Hasyim.