Panduan Wajib Saat Nyoblos di Pilkada Serentak 2024

Panduan Wajib Saat Nyoblos di Pilkada Serentak 2024
ILUSTRASI. Panduan Wajib Saat Nyoblos di Pilkada Serentak 2024. (foto:ig/@muthiafadhilah)

INSPIRASI NUSANTARA — Dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang, pemilih diharapkan memahami aturan dan larangan yang berlaku saat mencoblos agar suara mereka sah dan tidak melanggar ketentuan.

Langkah Awal yang Wajib Diperhatikan

Setibanya di TPS, setiap pemilih akan menerima lima surat suara dari petugas. Pastikan untuk memeriksa kondisi surat suara tersebut. Apabila terdapat cacat atau kerusakan, segera laporkan kepada petugas agar surat suara diganti.

Hal ini penting untuk memastikan suara Anda dihitung dengan benar.

Larangan Ketat di TPS

Pada hari pemungutan suara, beberapa aturan tegas diberlakukan demi menjaga proses yang jujur dan adil. Larangan pertama adalah melakukan kampanye atau menjanjikan imbalan materi kepada pemilih lain.

Selain itu, di dalam bilik suara, pemilih juga dilarang mencoblos surat suara menggunakan benda selain paku yang disediakan, seperti pulpen atau bahkan rokok. Hindari pula mencoret-coret atau merobek surat suara, karena hal tersebut akan membuat suara Anda tidak sah.

Aturan Membawa HP di Bilik Suara

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

Larangan ini mencakup pengambilan gambar atau merekam surat suara yang telah dicoblos. Tujuannya adalah menjaga kerahasiaan hak pilih setiap warga negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen pemilu.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, setiap pemilih berkontribusi pada kelancaran serta integritas Pilkada Serentak 2024. Jadikan suara Anda berarti dengan mencoblos secara bijak dan sesuai aturan. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *