Pilkada 2024: Cek Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pilkada 2024: Cek Dokumen yang Perlu Disiapkan
MASKOT PILKADA 2024. Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada 27 November tahun 2024. (foto:istimewa)

INSPIRASI NUUSANTARA–Pilkada 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Persiapkan dokumen penting yang wajib dibawa saat pemilihan.

Pemilih akan menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dengan memilih calon gubernur, bupati, hingga wali kota beserta pasangannya. Agar bisa menggunakan hak suara, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan mengenai dokumen yang harus dibawa pemilih ke TPS. Jenis dokumen yang dibutuhkan tergantung pada kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

1. Daftar Pemilih Tetap DPT

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap adalah warga WNI yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat. Pemilih DPT dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dokumen yang harus dibawa:

– KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)

– Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)

2. Daftar Pemilih Tambahan DPTb

DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak dapat mencoblos di TPS asal karena pindah lokasi. Pemilih kategori ini bisa mencoblos dari pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dokumen yang harus dibawa:

– KTP-el atau Suket

– Formulir Model A Surat Pindah Memilih, yang diterbitkan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

3. Daftar Pemilih Khusus DPK

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus adalah mereka yang belum terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) tetapi tetap memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00 hingga 13.00, selama surat suara masih tersedia.

Dokumen yang wajib dibawa:

– KTP-el atau suket

KPU mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen dengan baik agar proses pemungutan suara berjalan lancar. Pilkada 2024 bukan hanya kesempatan untuk memilih pemimpin, tetapi juga wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan bangsa.

Pastikan Anda menggunakan hak pilih dengan bijak dan tepat!

Dengan mematuhi panduan ini, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Mari sukseskan Pilkada 2024! (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *