Banner Pajak

Hutan Wakaf Perkuat Ketahanan Ekologi

Hutan Wakaf
DEDIKASI. Sirajuddin saat mempresentasikan penelitian berjudul “Paradigma Islamic Economics Prosperity: Ketahanan Ekologis Hutan Wakaf dan Implementasinya di Indonesia.” (foto:ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Ketahanan ekologi menghadapi tantangan ketika pembangunan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan hutan wakaf dinilai dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mempertemukan kepentingan konservasi lingkungan dengan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan ekonomi.

Hal tersebut menjadi temuan Dr. Sirajuddin, S.EI., M.E. peneliti dari Program Studi Dirasah Islamiyah, Konsentrasi Ekonomi Islam dan Industri Halal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, dalam penelitian berjudul “Paradigma Islamic Economics Prosperity: Ketahanan Ekologis Hutan Wakaf dan Implementasinya di Indonesia.”

Sirajuddin mengembangkan konsep Islamic Ecological Prosperity Model (IEPM) untuk melihat bagaimana hutan wakaf dapat dikelola tidak hanya sebagai instrumen konservasi, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

“Konsep kesejahteraan dalam perspektif ekonomi Islam memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pencapaian ekonomi. Di dalamnya terdapat dimensi spiritual, sosial, ekonomi, dan ekologis yang perlu ditempatkan secara berimbang,” jelas pria yang akrab disapa Sira’.

Hutan Wakaf dan Persoalan Kesejahteraan

Dalam penelitiannya, Sirajuddin menemukan enam komponen utama yang membentuk IEPM, yaitu Islamic Values, Green Waqf Forest, Ecological Resilience, Community Empowerment, Islamic Economic Prosperity, dan Falah. Keenam komponen tersebut menunjukkan hubungan antara nilai-nilai Islam, pengelolaan hutan wakaf, ketahanan ekologis, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan ekonomi, dan pencapaian falah.

Sirajuddin menilai keterhubungan tersebut penting karena persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan masyarakat yang berada di sekitar sumber daya alam. Dalam model yang dikembangkan, pengelolaan hutan wakaf diarahkan agar mampu menjaga fungsi ekologis sekaligus membuka ruang bagi pemberdayaan masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, konservasi tidak ditempatkan sebagai aktivitas yang berdiri sendiri. Masyarakat juga menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang diharapkan menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi.

Dari Konservasi ke Pemberdayaan

Temuan penelitian ini juga memperluas cara melihat hutan wakaf. Hutan wakaf tidak hanya dipahami sebagai aset yang harus dijaga, tetapi dapat dikembangkan dalam kerangka pengelolaan yang menghubungkan konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan ekonomi.

Menurut Sirajuddin, keterhubungan tersebut menjadi dasar penting dalam membangun paradigma kesejahteraan yang tidak mengorbankan lingkungan. Artinya, peningkatan kesejahteraan masyarakat seharusnya tidak dilakukan dengan mengurangi kemampuan ekosistem untuk bertahan. Sebaliknya, keberlanjutan ekologis menjadi bagian dari kesejahteraan itu sendiri.

Bagaimana Penelitian Dilakukan?

Untuk membangun model tersebut, Sirajuddin menggunakan pendekatan kualitatif eksploratifdengan menggabungkan Systematic Literature Review dan field research. Bahan kajian mencakup artikel ilmiah terindeks Scopus Q1-Q4 mengenai green economy dan hutan wakaf, buku, dokumen kebijakan, wawancara mendalam, focus group discussion, observasi, serta dokumentasi.

Data kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik, open coding, axial coding, dan selective coding. Hasilnya diperkuat melalui triangulasi dan sintesis konsep.

Dari proses tersebut, Sirajuddin menyusun IEPM sebagai model yang menghubungkan nilai keislaman dengan pengelolaan hutan dan pembangunan berkelanjutan.

Bisa Menjadi Rujukan Kebijakan

Sirajuddin melihat model tersebut tidak berhenti sebagai konsep akademik.

Penelitian yang dilakukannya menawarkan IEPM sebagai salah satu rujukan praktis dalam pengelolaan hutan wakaf berbasis konservasi.

Model ini diarahkan untuk mempertemukan ketahanan ekologis dengan pencapaian maqashid syariahdan falah, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan hutan wakaf tidak semata-mata dilihat dari kemampuan mempertahankan kawasan hutan.

Persoalan yang juga perlu dijawab adalah apakah pengelolaannya mampu memperkuat ketahanan ekologi, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkembang, serta menghasilkan kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan.

Pada titik itu, penelitian Sirajuddin menempatkan hutan wakaf bukan hanya sebagai instrumen filantropi, tetapi sebagai potensi model pembangunan yang menghubungkan kepentingan manusia dan keberlanjutan lingkungan. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *