back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
32.6 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaHukrimDugaan Korupsi BUMN, Kejati Sulsel Tetapkan Oknum Pengacara Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi BUMN, Kejati Sulsel Tetapkan Oknum Pengacara Jadi Tersangka

IN, MAKASSAR— Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka dalam proyek fiktif PT Surveyor Indonesia cabang Makassar. Dia adalah Juswo Hudowo (JH) dan diketahui berprofesi sebagai pengacara.

Penetapan tersebut merupakan penetapan yang keempat kalinya dalam proyek di BUMN yakni PT Surveyor Indonesia cabang Makassar.

Aspisdus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan sebelum menetapkan JH sebagai tersangka. Pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. Dari lima orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu JH.

Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka kepala kejaksaan tinggi Sulsel no: /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023.

“JH juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tim dokter dari dinas kesehatan kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi Sulsel no: Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama tersangka JH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” kata Jabal Nur saat melakukan konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, Selasa (28/11/2023).

Jabal Nur mengatakan JH selaku orang yang meminjam bendera PT Basista Teamwork dari tersangka MRU selaku direktur Utama PT Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan), bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp30,54 miliar. Dana tersebut untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha / core Bisnis PT Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT Surveyor Indonesia cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL.

Selanjutnya diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, kepada PT Cahaya Sakti dan kepada PT Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada tersangka TY, MRU, dan JH serta diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

JH selaku orang yang meminjam bendera PT Basista Teamwork bersama-sama dengan tersangka MRU selaku direktur utama PT Basista Teamwork telah bekerjasama dengan tersangka TY dan ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak tersangka JH) sebesar Rp4,62 miliar.

“Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian Rp20,06 miliar. Temuan tersebut berdasarkan temuan tim audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari bagian legal, divisi Human Capital dan satuan pengawasan Intern, serta sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh kantor jasa akuntan madya pratama consulting dan keterangan ahli auditing,” ungkapnya.

Penasihat hukum tersangka JH, Buyung Harjana Hamna mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Sulsel. “Pak JH kini sementara di tahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk 20 hari kedepan. Kami juga akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ucapnya. (fai/IN)