IN, MAKASSAR — Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan respons terhadap klaim Fachrul Razi yang menganggap dirinya dicopot dari jabatan Menteri Agama oleh Joko Widodo karena menolak membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Ari menegaskan bahwa Presiden Jokowi selalu mempertimbangkan berbagai faktor yang dianggap terbaik untuk kepentingan rakyat dalam proses pengangkatan dan pemberhentian menteri.
“Dalam proses pengangkatan dan pemberhentian menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, demi kebaikan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Ari pada Senin (4/12/2023).
Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Dilantik Jokowi Jadi KSAD
Ari menjelaskan bahwa keputusan pembubaran FPI terdokumentasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam Menteri dan Kepala Lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), antara lain Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
“SKB 6 K/L tersebut diumumkan oleh pemerintah setelah rapat bersama yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Detailnya dapat diperiksa melalui jejak digital,” kata Koordinator Staf khusus itu.
Jokowi Lantik Letjen Maruli Simanjuntak Jadi KSAD
Ari kemudian mengajukan pertanyaan mengenai motivasi di balik pemberhentian Fachrul Razi sebagai Menag yang dihubungkan dengan pembubaran FPI, khususnya di tengah persaingan Pemilu 2024.
“Saya tidak mengetahui apa yang menjadi latar belakang penyebab isu pergantian Bapak Fachrul Razi sebagai Menteri Agama dan isu/kasus lainnya, yang baru muncul saat ini, di tengah proses persaingan politik dalam pemilu. Dengan kata lain, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden: apa alasan di balik perbincangan ini? dan untuk kepentingan apa perbincangan ini diangkat?” ujarnya .