back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPemerintahanPemerintah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 2 Periode

Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 2 Periode

IN, MAKASSAR – Pemerintah telah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Hasil keputusan ini telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2023)

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.

Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Diketahui, sebelumnya Kepala Desa (Kades) melakukan tuntutan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penambahan masa jabatan. Akhirnya aksi tersebut telah mencapai keputusan bersama antara pemerintah dan badan legislasi DPR terhadap sejumlah tuntutan kepala desa dan perangkatnya.

Meskipun pada rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU Desa masih menunggu masa sidang pada Maret 2024 alias setelah pencoblosan.

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan salut kepada DPR karena bisa mempercepat pembahasan. Rancangan Undang-Undang Desa diputuskan sebagai inisiatif DPR pada Juli 2023 lalu. Namun kala itu DPR tidak menentukan batas waktu pembahasan.

Belakangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demo pada Rabu, 31 Januari 2034. Aksi anarkis tersebut membuat pagar Kompleks Parlemen roboh.