back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPemerintahanSegini Besaran Gaji Kepala Desa Usai Jabatannya Diperpanjang Menjadi 2 Periode

Segini Besaran Gaji Kepala Desa Usai Jabatannya Diperpanjang Menjadi 2 Periode

IN, MAKASSAR – Pemerintah telah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Hasil keputusan ini telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2023)

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.

Selanjutnya, untuk besaran gaji kepala desa telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 ayat 2(a) tertulis kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Pemerintah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 2 Periode

Sementara untuk perangkat desa lain paling sedikit menerima gaji Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Kepala desa juga mendapatkan tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Hal itu tertera pada PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Tanah desa ini dikelola dengan dana pengelola desa yang sudah ditetapkan dalam APBDesa. Pada ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, anggaran sudah dialokasikan sebesar Rp69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

Dana yang diberikan pun berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk pada desa penerima dana. Sebuah desa paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp100 juta dan paling tinggi yaitu Rp1 miliar.

Jika sebuah desa mendapatkan dana sebesar Rp100 juta maka 70% untuk belanja desa sebesar Rp70 juta dan sisanya 30% atau sebesar Rp30 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.