back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
31.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaEkonomiKPPU Ungkap Kasus Pinjol Rp 450 Miliar yang Tersalur ke Mahasiswa

KPPU Ungkap Kasus Pinjol Rp 450 Miliar yang Tersalur ke Mahasiswa

IN, MAKASSAR – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkap kasus pinjaman online yang telah disalurkan oleh empat perusahaan kepada mahasiswa dalam bentuk bantuan pendididkna. Total biaya yang tersalur sebesar Rp 450 miliar.

Dari temuan tersebut, KPPU membeberkan empat perusahaan pinjol yang terlibat, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Fanshurullah mengatakan porsi pinjaman yang paling banyak disalurkan berasal dari Danacita dengan mencapai 83,6%. Saat ini, KPPU sendiri akan memanggil keempat perusahaan tersebut karena adanya dugaan melanggar UU Pendidikan Tinggi, yang melarang pemberian pinjaman berbunga bagi para pelajar.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah.

Selain memanggil Danacita dan pinjol lainnya, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” jelasnya.

Kasus pinjaman di kalangan mahasiswa ini menjadi sorotan setelah mahasiswa ITB mengeluhkan biaya pendidikan pada awal 2024 lalu.