INSPIRASI NUSANTARA–Reverse repo rate merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter yang digunakan Bank Indonesia (BI) untuk mengendalikan inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam mekanisme ini, bank sentral (seperti BI) membeli surat berharga dari bank komersial dengan kesepakatan untuk menjualnya kembali pada harga yang disepakati di masa depan.
Cara kerja reverse repo (reverse repurchase agreement) melibatkan transaksi antara bank sentral dan bank komersial. Transaksi ini efektif mengurangi jumlah uang di sistem perbankan serta mengatur suku bunga dan likuiditas di pasar unas.
Berikut adalah langkah-langkah kerja reverse repo:
- Bank Sentral Membeli Surat Berharga
Bank sentral (seperti Bank Indonesia) membeli surat berharga (misalnya obligasi pemerintah) dari bank komersial. Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan moneter untuk mengurangi jumlah uang beredar.
- Bank Komersial Menerima Dana
Sebagai imbalannya, bank komersial menerima sejumlah dana tunai dari bank sentral. Dana ini biasanya berupa kelebihan likuiditas yang dimiliki bank komersial.
- Kesepakatan untuk Menjual Kembali
Dalam kesepakatan reverse repo, bank komersial setuju untuk membeli kembali surat berharga tersebut dari bank sentral pada tanggal tertentu di masa depan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
- Bank Komersial Mengembalikan Dana
Pada saat jatuh tempo, bank komersial membeli kembali surat berharga tersebut dan mengembalikan dana yang dipinjam dari bank sentral beserta bunga yang disepakati (berdasarkan reverse repo rate).
- Pengendalian Likuiditas
Proses ini membantu bank sentral dalam mengendalikan likuiditas di pasar. Dengan menarik kelebihan dana dari bank komersial, jumlah uang yang beredar di pasar berkurang, yang dapat membantu mengurangi tekanan inflasi atau menjaga stabilitas moneter.
Secara sederhana, reverse repo adalah alat bagi bank sentral untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam sistem perbankan dan menjaga keseimbangan likuiditas dalam perekonomian. (*/IN)