IN, MAKASSAR — Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah 1 Makassar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Yarham Yasmin, memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Yarham hadir di kantor Bawaslu Sulsel di Jalan A.P. Pettarani untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Gakkumdu, Rabu (02/10/2024).
Dalam klarifikasinya di hadapan beberapa pegawai sekretariat Bawaslu Sulsel di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Yarham menjelaskan bahwa foto yang beredar di media sosial baru-baru ini bukanlah bentuk dukungan atau kampanye terhadap salah satu pasangan calon.
Menurut penjelasannya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/9) ketika seorang relawan hendak membagikan tanda pengenal pasangan calon Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi. “Saat itu, mereka ingin membagikan sesuatu, tapi saya larang karena ini fasilitas pelayanan publik milik pemerintah,” ungkap Yarham pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa simbol yang terlihat dalam foto tersebut tidak disengaja, melainkan hasil dari permintaan simpatisan yang hadir saat itu.
“Mereka meminta foto agar cepat selesai dan meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Yarham juga menyatakan bahwa ia tidak mengenal para simpatisan yang hadir di kantor. Mereka datang sebagai wajib pajak.
“Mereka adalah wajib pajak, tidak mungkin saya melarang mereka. Mereka meminta bantuan untuk keperluan pertanggungjawaban,” tutupnya. (Arj/IN)