Ragam  

Hari Penghapusan Perbudakan: Basmi Kekerasan Seksual di Kampus

Hari Penghapusan Perbudakan: Basmi Kekerasan Seksual di Kampus
ILUSTRASI. Hari Penghapusan Perbudakan: Basmi Kekerasan Seksual di Kampus. (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA–02 Desember memperingati tentang hari penghapusan perbudakan. Meskipun perbudakan klasik telah lama dihapuskan, bentuk-bentuk baru seperti eksploitasi dan pelecehan seksual masih marak terjadi, termasuk di lingkungan pendidikan.

Hari Penghapusan Perbudakan Internasional menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk melawan berbagai bentuk perbudakan modern, termasuk eksploitasi perempuan dan pelecehan seksual yang sering kali terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di kalangan mahasiswa.

Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, berkembang, dan berkarya, bukan tempat yang membiarkan eksploitasi dan pelecehan terjadi. Namun, fakta menunjukkan bahwa banyak mahasiswa, terutama perempuan, menjadi korban dari kekerasan seksual berbasis gender ini.

Hal ini sering diperparah oleh budaya diam, kurangnya edukasi mengenai hak-hak individu, serta minimnya mekanisme pelaporan yang efektif. Hari penghapusan perbudakan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah eksploitasi dan kekerasan seksual di kampus.

Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola perguruan tinggi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksual. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

1. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan termasuk infrastruktur penerangan atau tata ruang kampus yang aman bagi setiap warganya

2. Menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya kekerasan seksual saat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, di dalam dan/atau luar kampus

3. Layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual tersosialisasi ke seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja di kampus

4. Menyediakan tanda peringatan “area bebas dari kekerasan seksual” di kampus sebagai upaya menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran setiap warga kampus, baik sivitas akademika dan tenaga kependidikan maupun pengunjung dan pekerja di kampus

5. Menyediakan mekanisme pemulihan untuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus yang menjadi korban kekerasan seksual

6. Sanksi yang tegas dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual secara adil dan proposional, yang dihitung bukan berdasarkan peluang pelaku bertobat, melainkan berdasarkan penderitaan atau kerugian yang dialami korban dan lingkungan kampus akibat perbuatan pelaku

Kampus perlu memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan, menyediakan layanan konseling bagi korban, serta mengedukasi seluruh civitas akademika tentang pentingnya menghormati batasan pribadi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran.

Mari jadikan momentum ini sebagai awal komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif, tempat di mana setiap mahasiswa dapat menjalani pendidikan dengan martabat dan bebas dari rasa takut. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *