IN, MAKASSAR – Fenomena uang yang digambar dengan cara aneh menjadi viral belakangan ini. Hal tersebut memancing komentar publik tak terkecuali instansi Bank Indonesia. Bank Indonesia mengingatkan publik untuk tidak melakukan tindakan mencorat-coret uang, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan pencoretan pada uang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 35. Pasal ini menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dapat dihukum dengan penjara selama maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindakan mencorat-coret pada uang dapat dianggap sebagai pengrusakan uang. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk merawat uang rupiah dengan baik sebagai mata uang negara. Sebagai perwakilan dari Bank Indonesia, Junanto menekankan pentingnya mencintai, bangga, dan memahami nilai rupiah. Menggunakan uang rupiah dengan cara yang tidak benar, seperti melipat-lipat, mencorat-coret, atau menjepit dengan stapler, dianggap sebagai perilaku yang tidak patut.
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp 3,2 T untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru di Sulsel
Selain dikenai sanksi pidana, mencoret-coret uang juga melanggar nilai-nilai sosial dan kurang menghormati simbol-simbol nasional. Uang rupiah tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga mencerminkan identitas dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, menjaga kehormatan uang rupiah merupakan tanggung jawab bersama kita sebagai warga negara Indonesia.
Kasus viral di media sosial mengenai temuan uang tunai lembaran Rp 10.000 yang dicorat-coret menunjukkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya merawat nilai dan kehormatan uang rupiah. Kejadian tersebut juga menjadi pengingat bahwa tindakan mencorat-coret uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif pada citra dan kepercayaan terhadap mata uang negara.
Kuota Haji 2024 Indonesia 241.000 Jemaah, Sulsel Dapat Berapa?
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga merespons perihal gambar tokoh yang terdapat pada uang. Beberapa warganet menyatakan keraguan terkait gambar tokoh Tjut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000, namun BI menjelaskan bahwa hal ini adalah suatu kesalahpahaman. Uang kertas NKRI didesain dengan berbagai gambar tokoh, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan laki-laki, sejalan dengan uang kertas Yuan Tiongkok yang juga menampilkan gambar tokoh yang serupa. Penjelasan ini menunjukkan bahwa BI sangat berhati-hati dalam perancangan dan pencetakan uang untuk mencerminkan identitas dan kebanggaan Indonesia.
Tanggapan dari Bank Indonesia memberikan penjelasan yang tegas dan jelas terkait fenomena uang yang digambar aneh. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tetap berlaku, meskipun telah digantikan oleh uang baru, dan bahwa gambar tokoh pada uang dirancang dengan teliti. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau merendahkan nilai uang rupiah. Dengan harapan pemahaman yang lebih baik tentang penggunaan uang, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merawat dan menghargai uang rupiah dengan lebih baik.