IN, MAKASSAR — Pemecatan PNS dan PPK bisa dilakukan pemerintah dengan tidak terhormat. Ada empat golongan yang bisa membuat ASN mengalami itu.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA: Terus Perkuat Pendidikan di Makassar, Danny Pomanto Lantik 1.852 PPPK Tenaga Guru
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sejak pengesahannya sudah mewanti-wanti memberikan peringatan supaya PNS dan PPPK tidak terjerumus ke dalam golongan itu.
Pasalnya, sanksi berat dipecat secara tidak hormat bisa langsung dilakukan.
Dengan begitu, PNS dan PPPK bisa bekerja secara profesional dan tidak masuk ke dalam golongan tersebut sebagaimana yang diamanatkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 itu sendiri.
Amanat tersebut terdapat di dalam pasal 52 ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j.
Berikut empat golongan PNS dan PPPK yang bisa mengalami pemecatan secara tidak hormat:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (*/IN)