Inspirasinusantara.id – Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai Juli 2025, skema kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan akan resmi dihapus dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan. Namun, hingga kini, pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam sistem KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa belum ada regulasi atau keputusan resmi mengenai tarif iuran yang akan berlaku pada sistem tersebut.
“Belum ada keputusan terkait tarif maupun kelas dalam sistem KRIS. Saat ini, iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR, April lalu dikutip dari CNBC.
Iuran Masih Berlaku Berdasarkan Sistem Lama
Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan kelas perawatan:
Kelas 1: Rp 150.000/bulan
Kelas 2: Rp 100.000/bulan
Kelas 3: Rp 35.000/bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
Untuk peserta yang tergolong pekerja penerima upah, seperti ASN, TNI, dan Polri, iuran sebesar 5% dari gaji—4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Sementara, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tergolong kurang mampu, iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga : BPJS Kesehatan Ubah Skema Kelas, Berlaku Juli 2025
Perbedaan Layanan Rawat Inap Berdasarkan Kelas
Sistem kelas saat ini menentukan jumlah pasien dalam satu ruang rawat:
Kelas 1: 2–4 pasien/ruang
Kelas 2: 3–5 pasien/ruang
Kelas 3: 4–6 pasien/ruang
Pasien tetap dapat naik kelas ke ruang VIP jika bersedia membayar selisih biaya secara mandiri.
Subsidi Kacamata Juga Berbeda Tiap Kelas
BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan biaya pembelian kacamata yang nilainya berbeda per kelas:
Kelas 1: Rp 330.000
Kelas 2: Rp 220.000
Kelas 3: Rp 165.000
Subsidi ini dapat dimanfaatkan dua tahun sekali. Di luar itu, peserta harus membayar sendiri.
Transisi Menuju KRIS
Sistem KRIS ke depan ditargetkan menghapus perbedaan kelas rawat inap dan memberikan pelayanan standar bagi semua peserta. Meski implementasinya belum disertai kepastian soal tarif, perubahan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat sistem kesehatan berbasis keadilan. (*/IN)



