back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Google Rilis Doppl, Mix and Match Jadi Lebih Seru 

inspirasinusantara.id – Raksasa teknologi Google kembali menghadirkan gebrakan baru dengan meluncurkan Doppl, aplikasi eksperimental berbasis AI yang memungkinkan pengguna mencoba pakaian secara virtual menggunakan...
BerandaNasionalMahfud MD Tekankan Sentra Gakkumdu Tak Tebang Pilih

Mahfud MD Tekankan Sentra Gakkumdu Tak Tebang Pilih

IN, MAKASSAR -– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membuka Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/07/2023).

Pada kesempatan ini, Mahfud meminta agar Sentra Gakkumdu memaksimalkan koordinasi untuk pencegahan tindak pidana pemilu.

Ia menginstruksikan agar segera melaksanakan mitigasi tindak pidana pemilu.

“Segera lalukan mitigasi tindak pidana pemilu berdasarkan pengalaman 2019 lalu,” kata mantan Ketua MK ini.

Menurutnya, ada delapan daerah yang dianggap rawan terjadi pelanggaran berdasarkan Pemilu 2019 lalu. Sulsel menjadi salah satunya.

Meski dari kasus yang diputus belum sampai pada tindak pidana pemilu. Namun, ia berharap, pelanggaran pemilu harus diantisipasi mulai dari sekarang.

“Karena terkadang kecurangan dilakukan pemain secara horizontal, namun yang digugat KPU. Agar lebih sehat dan berintegritas, mari kita jaga bersama-sama mulai dari sekarang,” katanya.

Penegakan hukum pemilu merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran dan potensi pelanggaran yang cukup tinggi.

Dimana, ada 77 jenis tindak pidana pemilu. Karena itu, jenis tindak pidana tersebut harus mendapat perhatian serius dari Sentra Gakkumdu.

Apalagi, ada ratusan putusan tindak pidana pemilu pada 2019 lalu. Jumlahnya mencapai 361 putusan. Pelanggaran pemilu tersebut mulai terjadi saat masa kampanye.(fai/IN)