MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan pembentukan dua perusahaan daerah baru yang akan bergerak secara spesifik di sektor pangan dan infrastruktur.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai amanat regulasi terbaru dan kebutuhan efisiensi pengelolaan aset daerah.
Baca juga: Gubernur Sulsel Usulkan Anggaran Rp 1,3 Triliun untuk Perbaikan Jalan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dua entitas tersebut tidak akan digabung, melainkan berdiri sebagai dua Perseroan Daerah (Perseroda) yang terpisah.
Baca juga: BMKG Peringatkan Krisis Iklim, Simak 5 Tips Atasi Ancaman Air Bersih
“Masing-masing punya badan hukum sendiri. Kita ingin pengelolaannya fokus dan profesional,” ujarnya saat rapat koordinasi bersama tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta perwakilan Kemendagri, Senin (26/5/2025).
Transformasi RPH dan Terminal
Munafri mengungkapkan bahwa rencana awal mencakup transformasi Perusda Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroda Pangan, serta pengelolaan terminal menjadi bagian dari Perseroda Infrastruktur.
Dua entitas ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem bisnis dan memperkuat peran pemerintah dalam layanan publik dan penguatan ekonomi lokal.
“Kalau stadion, Rusunawa, atau terminal, nanti bisa dikelola langsung oleh Perseroda Infrastruktur. Sementara Perseroda Pangan akan kita dorong untuk jadi pusat distribusi dan trading pangan strategis, bahkan sampai ke luar Sulawesi,” papar Munafri.
Jawaban atas Keterbatasan Produksi Pangan
Makassar, yang tidak memiliki lahan pertanian luas, selama ini bergantung pada suplai pangan dari daerah tetangga.
Munafri menilai kondisi ini sebagai peluang bagi Perseroda Pangan untuk membangun rantai distribusi yang efisien sekaligus memperkuat cadangan pangan kota.
“Kita akan bantu masyarakat lewat kemasan dan infrastruktur. Produk seperti Beras Losari atau Kopi Makassar bisa kita dorong ke pasar regional, tanpa beban modal yang berat di warga,” jelasnya.
Sistem ini, tambah dia, juga akan diterapkan pada sektor daging yang selama ini dikuasai pelaku swasta, bahkan dari luar Makassar.
Dua Syarat Utama: Kebutuhan dan Kelayakan
Kepala BRIDA Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, menegaskan bahwa proses pembentukan Perseroda harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 9 yang menekankan pada dua aspek penting yakni kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.
“Karena itu harus ada kajian yang benar-benar solid. Tidak bisa hanya karena ingin punya BUMD, tapi tidak jelas model bisnisnya,” kata Nirman.
Ia menyebut, Kemendagri mendorong agar rencana ini dimasukkan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), agar menjadi bagian dari visi jangka panjang pembangunan kota.
Dari Perusda Menuju Perseroda yang Mandiri
Langkah Pemkot Makassar ini bukan tanpa tantangan. Proses transformasi membutuhkan revisi regulasi, penyusunan dokumen legal, hingga harmonisasi kebijakan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Munafri optimistis, bila dua Perseroda ini terbentuk, maka akan lahir entitas bisnis daerah yang lebih responsif, mandiri, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kontribusi nyata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Kita tidak bicara profit besar, tapi efisiensi, ketahanan, dan kontrol. Dua sektor ini terlalu penting jika diserahkan sepenuhnya ke pasar,” pungkasnya. (*)