INSPIRASI NUSANTARA–Gelombang PHK dan perubahan usia pensiun semakin menambah tekanan bagi pekerja di awal tahun 2025. Di tengah ancaman kehilangan pekerjaan, memahami hak-hak yang dimiliki menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari dampak kebijakan dan situasi ekonomi yang tidak menentu.
Di awal tahun 2025, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan bahwa tiga pabrik padat karya di Indonesia berencana melakukan PHK besar-besaran.
Sementara itu, pemerintah memutuskan menaikkan usia pensiun dari 56 tahun menjadi 59 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pekerja memahami hak-haknya saat menghadapi kemungkinan terburuk, seperti menjadi korban PHK. Pengetahuan ini dapat membantu meringankan beban dan memberikan perlindungan hukum yang layak.
Hak Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Menurut Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan diwajibkan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran pesangon ini ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan:
Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
1–2 tahun: 2 bulan upah
2–3 tahun: 3 bulan upah
3–4 tahun: 4 bulan upah
4–5 tahun: 5 bulan upah
5–6 tahun: 6 bulan upah
6–7 tahun: 7 bulan upah
7–8 tahun: 8 bulan upah
8 tahun ke atas: 9 bulan upah
Selain itu, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja untuk periode tertentu, dimulai dari masa kerja 3 tahun ke atas hingga maksimal 10 bulan upah bagi mereka yang bekerja lebih dari 24 tahun.
Hak Lain yang Wajib Diterima
Pekerja yang di-PHK juga memiliki hak atas penggantian lain, termasuk:
1. Cuti tahunan yang belum diambil.
2. Biaya kepulangan pekerja dan keluarganya ke tempat awal diterima bekerja.
3. Hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jaminan Pensiun
Dalam hal pensiun, PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa manfaat pensiun dapat diterima oleh pekerja yang mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun (setara dengan 180 bulan). Manfaat pensiun dihitung dengan formula 1% dari rata-rata upah tahunan selama masa iur dibagi 12 bulan.
Dengan meningkatnya usia pensiun dan risiko PHK yang terus menghantui, pekerja perlu memahami ketentuan hukum yang melindungi mereka. Langkah ini akan membantu pekerja tetap mendapatkan hak-haknya, meskipun menghadapi situasi sulit.
Bagi Anda yang merasa terancam oleh gelombang PHK, pastikan Anda mengetahui informasi ini untuk memperjuangkan hak yang seharusnya Anda dapatkan.