back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
33.3 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Google Messages Semakin Canggih: Kirim Pesan Aman, Bebas, Praktis!

inspirasinusantara.id – Google terus memperkuat posisi aplikasi Messages-nya sebagai alternatif serius bagi layanan perpesanan populer seperti WhatsApp dan Telegram. Dengan dukungan teknologi RCS (Rich...
BerandaRagamTetap Ramai, Begini Fungsi Pasar Tradisional

Tetap Ramai, Begini Fungsi Pasar Tradisional

IN, MAKASSAR – Pasar tradisional merupakan tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli dalam bentuk eceran. Secara turun temurun, pasar tradisional sudah menjadi pusat pembelanjaan masyarakat utamanya ibu rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mengutip buku Pasar Tradisional dan Peran UMKM oleh Tulus Tambunan (2020), dijelaskan bahwa pasar tradisional adalah lokasi atau tempat bertemunya penjual dan pembeli di mana terjadi tawar menawar harga atas barang-barang yang dijual yang biasanya merupakan barang kebutuhan sehari-hari, hasil pertanian atau hasil laut.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh siapa saja, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), baik yang dikelola sendirian maupun bekerja sama dengan pihak lain.

Adapun pengertian pasar tradisional menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasar tradisional atau pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fungsi pasar tradisional
Pasar tersebut memiliki beberapa fungsi bagi perekonomian daerah, yaitu:

1. Pasar sebagai sumber retribusi daerah
2. Pasar sebagai tempat pertukaran barang
3. Pasar sebagai pusat pengembangan ekonomi rakyat
4. Pasar sebagai pusat perputaran uang daerah
5. pasar sebagai lapangan pekerjaan

Ciri-ciri pasar tradisional
Pasar tradisional memiliki beberapa ciri-ciri, di antaranya:

Adanya sistem tawar-menawar antara penjual dan pembeli.
Pasar tradisional dimiliki, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Tempat usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama.
Sebagian besar barang dan jasa ditawarkan adalah produksi lokal.

Keunggulan dengan adanya pasar tradisional adalah:

Dalam aktivitas ekonomi, penjual dan pembeli bisa melakukannya transaksi langsung tanpa perantara.
Adanya proses interaksi sosial yang berpengaruh pada keputusan dan kepuasan antara penjual dan pembeli.
Dari segi lokasi, pasar tradisional letaknya selalu berdekatan dengan permukiman penduduk.

Peran Pasar Tradisional
Pasar tradisional memiliki banyak peran baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Pasar tradisional dijadikan tempat untuk memasarkan berbagai macam produk mulai dari makanan, minuman, pakaian, produk souvenir, kerajinan, alat tulis dan lainnya.

Peran pasar tradisional lain adalah sebagai wadah untuk melakukan peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat hingga penurunan angka kemiskinan. Keberadaan pasar tradisional memegang peran penting sebagai pondasi dasar perekonomian di suatu daerah atau wilayah.

Jenis-Jenis Pasar
Berdasarkan keputusan Permendag N0. 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, jenis pasar dibedakan menjadi 4 yakni:
1. Tipe A
Pasar tradisional tipe A ini merupakan pasar dengan operasional yang terjadi setiap hari dengan kapasitas pedagang paling sedikit 400 orang dengan luas lahan 5.000 meter persegi.
2. Tipe B
Pasar tradisional tipe B ini merupakan pasar dengan operasional minimal 3 hari dalam seminggu dengan kapasitas pedangan minimal 275 orang dan luas lahan 4000 meter persegi.
3. Tipe C
Pasar tradisional tipe C ini merupakan pasar dengan operasional minimal 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas pedagang minimal 200 orang dan luas alahan 3000 meter persegi.
4. Tipe D
Pasar tradisional tipe D ini merupakan pasar dengan operasional minimal satu kali dan seminggu dengan kapasitas pedangan minimal 100 orang dan luas lahan 2000 meter persegi.

Selain itu, berdasarkan siapa pengelolanya, pasar tradisional dibedakan menjadi tujuh jenis yakni:
1. Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola oleh SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah
2. Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola oleh perusahaan daerah
3. Pasar tradisional milik pemerintah yang dikelola swasta
4. Pasar tradisional milik BUMD yang dikelola swasta
5. Pasar tradisional yang dikelola bersama oleh pemerintah dan swasta
6. Pasar tradisional milik swasta
7. Pasar tradisional milik masyarakat, khususnya yang terdapat di daerah adat.(fai/IN)